Kartu Keluarga Sejahtera Dapat Bansos Rp 500.000, BST untuk 9 Juta KK, cekbansos.siks.kemsos.go.id
9 juta kepala keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera / KKS mendapat bansos tunai / BST Rp 500.000.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO -- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera bisa mendapatkan bantuan sosial Rp 500.000.
Pemerintah memberikan bansos tunai ini kepada 9 juta kepala keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera / KKS .
Bansos tunai ini sudah mulai cair sejak awal September 2020. Bansos ini hanya diberikan satu kali.
Untuk melihat apakah namamu terdaftar sebagai penerima bansos Rp 500 ribu bisa login di cekbansos.siks.kemsos.go.id.
• Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Bisa Daftar, Alamat KTP Bisa Beda dengan Tempat Usaha
• BLT Pekerja Tahap 5 Sudah Cair, HORE! Subsidi Gaji Gelombang 2 Bakal Ditransfer Mulai Akhir Oktober
• Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Kuota Masih Ada, Cara Daftar Banpres Produktif
• Belum Terima Kuota Belajar Gratis? Cek Cara Dapat Bantuan Data Internet Susulan dari Kemendikbud
Dan bagaimana caranya membuat Kartu Keluarga Sejahtera / KKS simak dalam artikel ini.
KKS adalah syarat untuk mendapat bantuan sosial tunai/ BST atau bansos Rp 500.000.
Seperti diketahui, untuk mendapatkan bansos Rp 500 ribu per KK adalah harus memiliki KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Pemerintah lewat Kementerian Sosial ( Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu kepada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) sejak Rabu (2/9/2020) lalu.
Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) yang mereka miliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima salah satunya adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS).
KKS atau yang dulunya bernama KPS ( Kartu Perlindungan Sosial) adalah kartu yang diterbitkan pemerintah untuk rumah tangga/keluarga miskin.
Namun masih banyak masyarakat yang kebingungan membuat KKS untuk menerima bantuan pemerintah.
Begini cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) untuk mendapatkan manfaatnya: