DIPERPANJANG, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tambah Kuota 3 Juta Pengusaha, Kalimantan Masih Kurang Pendaftar
Pemerintah memperpanjang pendaftaran BLT UMKM hingga akhir Desember 2020. Ada tambahan kuota untuk 3 juta pengusaha.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
http://kemenkopukm.go.id/
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki didampingi Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri menyerahkan banpres produktif, Sabtu (5/9/2020) lalu. Pendaftaran BLT UMKM ini diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
- pelaku usaha merupakan WNI,
- mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,
- bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK seperti Bank BRI.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.