Lengkap, 12 Poin Telegram Idham Azis Soal Cegah Unjuk Rasa Omnibus Law, Ada Penjelasan Argo Yuwono
Lengkap, 12 poin Telegram Idham Azis soal cegah unjuk rasa Omnibus Law, ada penjelasan Argo Yuwono
Ketujuh, jajaran kepolisian diinstruksikan secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.
Kedelapan, antisipasi harus dilakukan di hulu atau titik kumpul dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.
Kesembilan, jajaran diminta tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional.
Perintah ke-10 berbunyi, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan pasal KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya, jajaran diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani peraturan terkait pengendalian massa hingga penanggulangan anarkis.
Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.
Menurut Mabes Polri, Telegram dikeluarkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi covid-19 agar kondusif.
Polri menegaskan tidak memberikan izin untuk kegiatan unras atau lainnya yang menyebabkan keramaian dengan pertimbangan pandemi covid-19.
Meskipun, Polri mengakui bahwa penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Argo Yuwono mengatakan, di tengah pandemi, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran covid,” tuturnya.
“Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri.
Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” sambung Argo Yuwono.
Terburu-Buru
Pembahasan RUU Cipta Kerja Terburu-buru