Pengusaha Medan Ditahan di Polda Sumut, Tipu Adik hingga Rp 4 M, Berawal dari Kos-kosan Digadaikan

Seorang pengusaha Medan ditahan di Polda Sumut gara-gara tipu adiknya hingga Rp 4 M, berawal dari kos-kosan digadaikan, untuk beli rumah mewah

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Medan / doc
Mapolda Sumut. Seorang pengusaha Medan ditahan di Polda Sumut gara-gara tipu adiknya hingga Rp 4 M, berawal dari kos-kosan digadaikan, untuk beli rumah mewah 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pengusaha Medan ditahan di Polda Sumut gara-gara tipu adiknya hingga Rp 4 M, berawal dari kos-kosan digadaikan, untuk beli rumah mewah

Akibat diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap adik sendiri, seorang pengusaha Medan ditahan di Polda Sumatera Utara ( Sumut ).

Kejadian ini bermula dari lahan yang diatasnya berdiri kos-kosan, digadaikan lalu dibelikan rumah mewah untuk dirinya sendiri, hingga adik pengusaha tersebut rugi sekitar Rp 4 M. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap pengusaha PT Pusaka Abadi Makmur, TA alias A Huat (52) dalam kasus dugaan penipuan.

TA diduga melakukan penipuan terhadap adik sepupunya, Ali Sutomo kurang lebih Rp 4 miliar.

TA sendiri tinggal secara berpindah-pindah yakni di Komplek Cemara Asri, komplek Mediterranean Cluster, dan di Jalan Sempurna Desa Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Hati-hati Penipuan Online, Kapolsek Sungai Pinang Samarinda Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Online, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online, Begini Modusnya

Baru Datang dari Yogyakarta Buronan Kasus Penipuan Rp 4,6 Miliar Langsung Diciduk Kejari Purwokerto

Modusnya Meyakinkan, BPJamsostek Minta Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Waspada Penipuan dan Curi Data

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersangka TA

"Benar, ditangani Subdit II, sekarang ditahan," kata Kombes Irwan Anwar, Minggu (4/10/2020).

Penangkapan terhadap TA merupakan tindak lanjut dalam kasus penipuan atas laporan pengaduan Ali Sutomo sesuai bukti laporan No.LP/34/I/2020/Sumut/SPKT "I" tanggal 9 Januari 2020.

Ali Sutomo mengatakan, dirinya menjual sebidang lahan yang di atasnya ada bangunan kos-kosan di Jalan Gajah Mada Medan sebesar Rp 16 miliar.

Kemudian TA diduga menggadaikan lahan berikut bangunan itu ke Bank Danamon melalui PT PAM sebesar Rp 16 miliar.

Akan tetapi, ia membayarkan kepada korban sebesar Rp 11.820.000.000 dan tersangka berjanji sisanya sebesar Rp 4.180.000.000 akan dibayarkan kemudian.

"Tapi, saya bolak-balik menagih sisa utangnya tidak kunjung mau membayar dengan alasan macam-macam.

Karena saya merasa telah ditipu, akhirnya saya melaporkan TA ke Polda Sumut dan tersangka sudah sekitar 1 minggu mendekam di RTP Mapolda," sambungnya.

 TERBARU Ramalan Zodiak Cinta Pekan Ini 5-11 Oktober 2020 Leo Hindari Konflik, Gemini akan Terpesona

 Hasil dan Klasemen Liga Italia, Juventus vs Napoli Batal, Catatan Sempurna AC Milan dan Atalanta

 Klasemen Liga Inggris, Poin Sempurna Everton Kokoh di Puncak, Man United Terpuruk di Papan Bawah

 Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kapan Mulai Dibuka? Cek Nomor Layanan Masyarakat Prakerja

Terkait kasus tersebut, korban menduga uang sisa utang tersangka itu digunakan untuk membeli rumah mewah di Komplek Cemara Asri dan untuk kebutuhan.

Emas eijadikan imitasi

Sementara itu, seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ( ART ) di kota Balikpapan, Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi.

ART tersebut ditangkap jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis lalu (10/9/2020) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap majikannya sendiri tempat ia bekerja.

Menurut hasil penyelidikan sementara oleh pihak Kepolisian, aksi penipuan itu terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.

Saat itu korban menaruh kepercayaan penuh kepada pelaku untuk mengambilkan emas seberat 40 gram yang digadaikan di Pegadaian.

Pelaku berdalih memiliki orang dalam di Pegadaian sehingga korban tak perlu mengikuti antrean panjang jika emas tersebut diambilkan oleh pelaku.

Korban pun akhirnya percaya begitu saja, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan tindak kejahatannya.

Setelah diberi kepercayaan oleh majikannya, pelaku langsung bergegas menuju ke kantor Pegadaian untuk mengambil emas dalam bentuk perhiasan galang tersebut.

Selanjutnya pelaku menukar emas tersebut dengan emas imitasi alias emas palsu yang sangat mirip dengan aslinya sehingga seolah-olah terlihat seperti asli.

Sementara perhiasan emas aslinya dijual oleh pelaku dan hasilnya digunakan untuk membeli smartphone android, iPad dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Ya jadi pelaku berdalih punya orang dalam di Pegadaian sehingga korban tidak perlu antri kalau barangnya akan diambil oleh pelaku.

Korban kemudian percaya akan tetapi emas tersebut ternyata ditukar dengan imitasi oleh pelaku," kata Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebril Sesa saat kegiatan rilis di Mapolresta Balikpapan, Minggu (13/9/2020).

Lebih lanjut AKBP Sebril Sesa membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban yang mengaku ditipu oleh pelaku.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku kita amankan di rumahnya kita jemput," jelasnya

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit handphone Android, 1 unit iPad merek Apple, perhiasan gelang emas imitasi seberat 40 gram serta uang tunai sebanyak Rp 10 juta.

"Ya jadi dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan emas itu dipakai untuk beli smartphone ini dan dipakai untuk kebutuhan lainnya. Total kerugian sebanyak Rp 27 juta," jelas Sebril Sesa.

Saat ini tersangksa telah diamankan di Mapolresta Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal tentang penipuan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

 TERBARU Free Fire Elite Pass Anubis Legend II, ADA Skin Solaris dan Isira, Kode Redeem FF Oktober

 CATAT! Jadwal Lengkap Siaran Langsung MotoGP Le Mans 2020, Rossi Nyerah, Link Live Streaming Trans7

 HUT Ke-75 TNI 5 Oktober 2020, Sejarah Panjang TNI dari TKR, TRI, hingga ABRI, Diperingati Tiap Tahun

• Kumpulan Ucapan, Puisi dan Pantun Selamat HUT Ke-75 TNI, 5 Oktober 2020: Sinergi untuk Negeri

(mft/t r i b u n-medan.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tipu Adik Sendiri Hingga Miliaran Rupiah, Seorang Pengusaha di Medan Ditahan Polda Sumut, https://medan.tribunnews.com/2020/10/04/tipu-adik-sendiri-hingga-miliaran-rupiah-seorang-pengusaha-di-medan-ditahan-polda-sumut?page=all&_ga=2.225403865.2100686788.1601431491-796524182.1577005984.
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa
Editor: Juang Naibaho

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved