Terjawab Besaran Pesangon Karyawan yang Kena PHK di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Sah Makin Sedikit

Terjawab besaran pesangon karyawan yang kena PHK di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sah makin sedikit

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Tribun Kaltim Official
NEWS VIDEO Buruh di Berau Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law 

Tak hanya itu, besaran pesangon PHK pekerja Indonesia termasuk besar jika dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam dan Malaysia.

Besaran pesangon itu dinilainya menghambat masuknya investor ke Tanah Air.

"Dengan konsep ini kita ingin adanya kepastian bahwa setiap terjadi PHK, hak-hak yang menjadi hak pekerja atau buruh tetap dapat diterima oleh pekerja atau buruh.

Yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu," kata Elen.

"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali.

Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa.

Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk. Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya.

 Terjawab, Abdul Rozak Gadaikan SK PNS, Ayah Ayu Ting Ting Tak Ambil Gaji 9 Tahun, Jumlah Fantastis

 Siap-Siap Cek Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Hanya 618 Ribu Karyawan, Cek kemnaker.go.id

Ini jadi pertimbangan," imbuhnya.

Selepas itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta suara persetujuan para anggota Baleg terkait usulan pemerintah tentang skema pemberian pesangon PHK yang totalnya berjumlah 25 kali upah.

"Oleh karena itu saya minta persetujuan kepada fraksi-fraksi apakah dengan komposisi bisa kita setujui?," tanya Supratman.

Namun Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS diketahui belum memberikan persetujuan. Kedua fraksi ini tetap menginginkan besar pesangon dengan total 32 kali upah.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mempertanyakan urgensi pemerintah menurunkan besaran pesangon bagi pekerja yang di-PHK hanya karena perusahaan yang mampu membayar pesangon sesuai aturan baru tercatat 7 persen.

"Saya khawatir sekali kalau ini turun ini akan merusak tatanan yang sudah ada.

Mereka akan marah, karena pandangan kami mohon lagi dijelaskan dan Demokrat tetap kembali ke konsep lama, 23 dan 9," kata Hinca Pandjaitan.

Sementara anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah juga secara tegas menolak usulan pemerintah terkait besaran pesangon tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved