Terjawab Besaran Pesangon Karyawan yang Kena PHK di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Sah Makin Sedikit

Terjawab besaran pesangon karyawan yang kena PHK di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sah makin sedikit

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Tribun Kaltim Official
NEWS VIDEO Buruh di Berau Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab besaran pesangon karyawan yang kena PHK di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sah makin sedikit.

Pekerja, atau karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akan mendapat penurunan pesangon.

Hal ini tertuang dalam Omnibus Law, RUU Cipta Kerja, di mana karyawan hanya akan mendapat pesangon 25 kali gaji.

Sebelumnya, korban PHK akan mendapat pesangon 32 kali gaji.

Skema pemberian pesangon Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) telah disepakati untuk diubah oleh Pemerintah dan DPR dalam klaster ketenagakerjaan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Awalnya pesangon PHK diberikan sebanyak 32 kali upah.

 Jokowi Kembali Sorot Kinerja Menteri, Isyarat Reshuffle Kabinet? Tak Puas Program yang Digulirkan

 Bursa Transfer Liga Italia, Napoli Kalahkan AC Milan, Kunci Sukses Gattuso Gaet Tiemoue Bakayoko

 Update Liga Italia, Napoli Terancam Kalah WO dari Juventus, Tim Gattuso Berbohong, Live Streaming

 Positif Covid-19, Donald Trump Ajukan Pertanyaan Soal Kematian, Kondisi Tanda Vital Presiden Bocor

Dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Hal itu tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

Namun, Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah.

Ditambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

"Dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, terutama dampak pandemi Covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang.

Perhitungannya adalah sebagai berikut.

Yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS," ujar Elen dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10/2020).

Skema baru ini diusulkan karena banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang ternyata tak sanggup membayarkan pesangon PHK yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved