Terjawab Sudah Waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Menaker Beri Kepastian

Menaker Ida Fauziyah memberikan gambaran waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) untuk karyawan swasta ini,

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah beri kepastian Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapan Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenegakerjaan terjawab sudah.

Menaker Ida Fauziyah memberikan gambaran waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) untuk karyawan swasta ini    

Ida Fauziyah telah  mengumumkan jadwal pencairan BLT karyawan Gelombang 2 subsidi gaji Oktober ini.

Sama seperti gelombang 1, setiap karyawan bakal menerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) sebesar Rp 1,2 juta

Proses kapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 akhirnya terjawab.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan kapan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) karyawan gelombang kedua dicairkan.

 Bintang ILC Rocky Gerung Menilai Presiden Jokowi dan Menteri tak Serius Tangani Covid-19, tak Kompak

 Paolo Maldini Lega, Bek Incaran Pioli Berhasil Didapatkan, AC Milan Pinjam Juniornya Ronaldo

 Biaya Pernikahan Habiskan Rp 120 Juta, Suami Selingkuh, Wanita Ini Curhat: Dia Cuma Ngasih Rp 6 Juta

 TERBARU Free Fire Elite Pass Anubis Legend II, ADA Skin Solaris dan Isira, Kode Redeem FF Oktober

Sebelumnya, pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dijadwalkan di akhir September.

 

Subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.

Hingga saat ini, penyaluran subsidi gaji gelombang pertama masih berlangsung.

 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

Dikatakan oleh Ida Fauziyah, untuk tahap V gelombang pertama akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Ida mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.

Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved