LENGKAP Perhitungan Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Kurang 1 Tahun - 24 Tahun Kerja, Turun Jauh

Di dalam UU Cipta kerja yang baru disahkan, salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Herudin
UU CIPTA KERJA - (ilustrasi) Sejumlah buruh dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020). Dalam aksi yang dilakukan bertepatan dengan Sidang Tahunan MPR itu para demonstran menolak rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Begini permintaan maaf artis dan influencer sesuai promosikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, penjelasan Kantor Staf Presiden ( KSP ). 

• Gara-gara Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Akan Dilaporkan Tim Relawan Jokowi ke Polisi

• KABAR GEMBIRA, Akhirnya Menaker Beri Kepastian Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair

Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.

Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.

Sementara di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.

Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:

Uang pesangon

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kapan Mulai Dibuka? Cek Nomor Layanan Masyarakat Prakerja

• TRANSFER Liga Italia, Putuskan Gabung Juventus, Buruan Utama AC Milan Diserang, Dianggap Bodoh!

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved