LENGKAP Perhitungan Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Kurang 1 Tahun - 24 Tahun Kerja, Turun Jauh

Di dalam UU Cipta kerja yang baru disahkan, salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Herudin
UU CIPTA KERJA - (ilustrasi) Sejumlah buruh dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020). Dalam aksi yang dilakukan bertepatan dengan Sidang Tahunan MPR itu para demonstran menolak rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Begini permintaan maaf artis dan influencer sesuai promosikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, penjelasan Kantor Staf Presiden ( KSP ). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut lengkap perhitungan pesangon sesuai (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Di dalam UU Cipta kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Begini Reaksi Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi

7 Poin Dalam UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Buruh, Status Outsourcing Seumur Hidup

Terjawab Perubahan Hak Libur dan Pesangon Karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ada yang Hilang

TERKUAK KRONOLOGI Demokrat Walk Out Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja, Azis Sempat Ingatkan Benny

Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.

Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.

Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved