Musnahkan Barang Bukti, BNNP Kaltim Bakar Satu Kilogram Ganja Kering dan Sabu Diblender

Ganja sendiri dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dimasukkan dalam blender lalu dilarutkan.

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pemusnahan Ganja Kering di halaman parkir kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (6/10/2020) pagi. (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bertempat di halaman parkir kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, petugas gabungan melakukan pemusnahan barang bukti satu kilogram ganja kering dan sabu 24,75 Gram.

Petugas gabungan yang hadir pada pemusnahan kali ini dari BNNP Kaltim, Kejari Samarinda dan Satreskoba Polresta Samarinda.

Ganja sendiri dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dimasukkan dalam blender lalu dilarutkan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol DJoko Purnomo menjelaskan, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat rincian 24,75 gram/brutto berhasil diungkap dari tiga tersangka bernama Fatham Wijaya alias Aam, Reza Andri Saputra alias Reza serta Danu Eko Sugesti alias Danu yang diamankan di Kota Bontang, bulan (2/9/2020) lalu.

Baca Juga:Polisi Berkoordinasi Dengan Bapas Terkait Pelajar Pengedar Ganja di Samarinda

Baca Juga:Edarkan Ganja, Pelajar Kelas Dua SMK di Samarinda Ditangkap Polisi

"Kami amankan dari ketiganya barang tersebut (narkotika jenis sabu) di sekitar kawasan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang selatan. Pemusnahan kali ini disaksikan dan dilakukan langsung oleh pelaku, barang bukti dilarutkan dalam blender," jelasnya, saat press rilis di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (6/10/2020) pagi.

Sedangkan narkotika golongan satu yaitu ganja kering yang diungkap jajaran BNNP Kaltim Juli 2020 lalu, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Diberitakan sebelumnya, pelaku peredaran ganja kering ini melakukan pengiriman paket melalui ekspedisi JNE. 

Tersangka bernama Muhammad Fauzan alias Ozan diamankan di Kantor Pengiriman Barang (JNE) di Jalan AW. Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 09.00 Wita lalu.

Ia diamankan saat hendak mengambil barang pesanannya tersebut. 

"Kami bekerjasama dengan bea cukai, sehingga berhasil gagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Total berat 176 gram/brutto," ungkap Djoko.

Sementara itu, Djoko melanjutkan, pengungkapan yang sama juga dilakukan pihaknya terkait kepemilikan 1,135 gram/brutto ganja kering yang didapat di kantor pengiriman barang (TIKI) cabang Balikpapan, Rabu (2/9/2020).

"Kami mendapat laporan dari cabang TIKI di Jakarta bahwa adanya pengiriman ganja paket ganja seberat 1 kilogram," ucapnya.

Saat pihaknya menyelidiki pemilik barang, petugas tidak mendapati keberadaan pelaku.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved