Polisi Berkoordinasi Dengan Bapas Terkait Pelajar Pengedar Ganja di Samarinda
Seorang pelajar kelas dua SMK, MD (17) tertangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang masih pengembangan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pelajar kelas dua SMK berinisial MD (17) tertangkap atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.
Tersangka kini tengah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Sungai Pinang.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, MD mengaku bahwa ganja tersebut adalah milik FR. Polisi belum bisa memastikan bahwa FR terlibat dalam peredaran narkoba golongan I tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Fahrudi menerangkan, keterangan yang disampaikan MD masih bersifat sepihak.
MD menyebut bahwa pemilik sekaligus pembeli ganja adalah FR. Sedangkan MD hanya sebagai perantara.
Dari keterangan itu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah nama yang telah disebutkan MD untuk mendalami penyelidikan.
Baca juga; Edarkan Ganja, Pelajar Kelas Dua SMK di Samarinda Ditangkap Polisi
Baca juga; NEWS VIDEO "Hasil Rapid Test Positif maupun Negatif Itu Semua Palsu dan Itu Bukan Rekomendasi IDI"
"Kita masih belum tahu, karena keterangan masih versi dia (MD). Kami sebagai aparat penegak hukam hanya mengetahui saat ditangkap barang itu ada didalam jaket MD. Ya kita patut menduga bahwa itu adalah barangnya miliknya. Terkait keterangan barang adalah milik FR, kami masih lakukan pengejaran," tegas Fahrudi ketika dikonfirmasi Rabu (23/9/2020) siang.
Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap aktor si pemasok ganja, selain FR. MD menyebut bahwa ganja seharga Rp 1 juta didapat dari seorang laki-laki, pelaku lain berinisial TG. Kedua nama yang disebut MD belum tertangkap, maka status MD dalam kasus ini masih sebagai tersangka utama.
"Masih kita lakukan pengejaran terhadap pelaku lain FR dan TG yang disebut sebagai pemasok barang yang dijual pada FR. Pengakuan MD sejauh ini hanya sebagai perantara saja," ucapnya.
Baca juga; ICW Temukan Kejanggalan Kasus Pinangki, Bocorkan Ada 4 Hal Krusial yang Hilang Dalam Dakwaan Jaksa
Baca juga; Siapa Sangka Air Cucian Ikan Ternyata Punya Manfaat Ajaib, Diantaranya Membuat Tanaman Jadi Subur
Fahrudi melanjutkan, status MD yang masih dibawah umur, kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan ( Bapas) Klas II A Samarinda, terkait apakah MD dapat menerima diversi atau tidak.
"Tetap akan berkoordinasi dengan Bapas, karena tersangka yang masih di bawah umur. Terkait apakah akan diversi kami belum mengetahui. Karena hanya hakim yang dapat menentukan, MD sendiri terjerat dengan pasal tentang narkotika," tandas Fahrudi.