Permohonan Jerinx Dikabulkan Hakim, Tak Sabar Jumpa Ketua IDI Bali yang Laporkannya & Ucap Kata Ini

Selain berterima kasih karena permohonannya dikabulkan, Jerinx tak sabar bertemu dengan Ketua IDI Bali yang melaporkannya.

Editor: Doan Pardede
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). 

• Gara-gara Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Akan Dilaporkan Tim Relawan Jokowi ke Polisi

• TONTON TVOne Streaming, Kondisi Demo Hari Ini di Jakarta, Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Kompas TV

"Kepada bapak dr Putra Suteja, saya tidak kenal dengan anda, saya tidak punya masalah pribadi dengan anda, saya tidak sabar ingin bertemu anda di pengadilan, saya mohon anda melihat mata saya. Saya ingin tahu mata orang yang ingin memenjarakan saya itu seperti apa, karena mata adalah jendela dari hati," kata drummer grup Band Superman Is Dead (SID) itu.

"Anda bisa melihat mata saya, apakah saya penjahat atau apa, saya tidak sabar dengan bapak dr Putra Suteja, sekali lagi saya ingin bertemu dengan bapak dr putra suteja, sampai jumpa hari selasa, tatap mata saya" lanjut Jerinx.

Alasan Hakim Gelar Sidang Offline

Keinginan drummer band SID, Jerinx untuk menjalani sidang langsung akan terwujud pekan depan.

Majelis Hakim menilai sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian pada pekan depan patut dilakukan secara tatap muka atau offline.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang hari ini, Selasa (6/10/2020) yang beragendakan putusan sela secara online di YouTube PN Denpasar.

Majelis hakim akhirnya memutuskan pekan depan, sidang tak lagi secara virtual.

• KABAR GEMBIRA, Akhirnya Menaker Beri Kepastian Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair

• Dipolisikan Relawan Jokowi, Azas Tigor Nilai Najwa Shihab Sudah Disanksi Soal Wawancara Kursi Kosong

"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline, sebagai tujuan persidangan pidana untuk mencari kebenaran materil," ujar ketua Majelis Hakim.

Dalam penjelasannya, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menilai sidang secara offline diberlakukan agar masing-masing pihak baik terdakwa dan JPU bisa melakukan pembuktian secara optimal.

"Kesepatakan majelis hakim menilai selama persidangan berlangsung perlu dilakukan persidangan offline agar bisa memberikan kebebasan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk melakukan pembuktian," jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena permintaan pihak terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved