OTT KPK di Kutai Timur
Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Begini Kata Musyafa Saksi 2 Terdakwa Rekanan Swasta
Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2019-2020, kembali digulirkan, Senin (5/10/2020) sore.
Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual.
Dua terdakwa pemberi suap pada Bupati Non-Aktif Kutim Ismunandar dihadirkan dalam persidangan, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto.
Kedua rekanan swasta (kontraktor) berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi ke sejumlah pejabat tinggi di Kutim, agar mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek infrastruktur.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Persidangan yang diketuai Agung Sulistiyono, dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menghadirkan tiga saksi yang juga berstatus sebagai tersangka penerima suap dari kedua terdakwa.
Yaitu, Ismunandar Mantan Bupati Kutim, Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Majelis hakim sejak dibuka persidangan langsung melemparkan sejumlah pertanyaan pada saksi Musyafa, yang sangat berperan penting dalam praktek suap ini.
Asal mula suap pun dibeber melalui keterangan Musyafa diawal persidangan.
Berawal ketika Bupati meminta kepadanya mencarikan sejumlah uang dengan nominal besar. Nantinya, uang akan digunakan Ismunandar sebagai modal saat kembali ikut dalam kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Iya yang mulia, jadi benar saat itu saya diminta mencarikan uang untuk beliau (Ismunandar). Beliau bilang ke saya ada memiliki tanggungan, jadi saya diminta untuk mencari (uang) biar bisa membayar tanggungan itu," ucap Musyafa.
Perintah dari atasan (Bupati) dipenuhi, Musyafa segera mencarikan sumber uang yang dapat memenuhi permintaan Ismunandar.