Terjawab Perubahan Hak Libur dan Pesangon Karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ada yang Hilang

Terjawab perubahan hak libur dan pesangon karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, ada yang hilang

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Suasana unjuk rasa ratusan buruh di depan kantor Bupati Berau, Jl APT Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kamis (13/8/2020). Mereka menolak RUU Law Omnibus yang dianggap merugikan kaum buruh. 

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf (d). Pada dua ayat lainnya, disebutkan hak istirahat panjang berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.

RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

 Lengkap, Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ditolak Buruh Mati-matian, Baru Disahkan

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.

Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.

UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga Hartarto.

Nasib pesangon PHK

Skema pemberian pesangon Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) telah disepakati untuk diubah oleh Pemerintah dan DPR dalam klaster ketenagakerjaan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Awalnya pesangon PHK diberikan sebanyak 32 kali upah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved