Terjawab Perubahan Hak Libur dan Pesangon Karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ada yang Hilang
Terjawab perubahan hak libur dan pesangon karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, ada yang hilang
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).
• Lengkap, 12 Poin Telegram Idham Azis Soal Cegah Unjuk Rasa Omnibus Law, Ada Penjelasan Argo Yuwono
Hal itu tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.
Namun, Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah.
Ditambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.
"Dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, terutama dampak pandemi Covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang.
Perhitungannya adalah sebagai berikut.
Yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS," ujar Elen dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10/2020).
Skema baru ini diusulkan karena banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang ternyata tak sanggup membayarkan pesangon PHK yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.
Tak hanya itu, besaran pesangon PHK pekerja Indonesia termasuk besar jika dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam dan Malaysia.
Besaran pesangon itu dinilainya menghambat masuknya investor ke Tanah Air.
"Dengan konsep ini kita ingin adanya kepastian bahwa setiap terjadi PHK, hak-hak yang menjadi hak pekerja atau buruh tetap dapat diterima oleh pekerja atau buruh.
Yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu," kata Elen.
"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali.
Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa.