UPDATE Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi Nur Amelia Divonis Bebas, Sampai Pingsan di Ruang Sidang
Febi Nur Amelia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Fitriani Manurung, istri Kombes Polisi.
Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi Nur Amelia.
Setelah dua tahun berlalu, Febi Nur Amelia kembali mencoba menagih utang kepada Fitriani Manurung.
Kali ini, dilakukan lewat Direct Massage (DM) instagram.
Namun lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi Nur Amelia.
“Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar Randy.
Ada Transfer Rp 70 Juta
Pada sidang pemeriksaan saksi korban, Selasa (18/2/2020) lalu, Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.
Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.
"Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim merasa heran.
"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.