UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Begini Reaksi Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Pasca pengesahan UU Cipta Kerja, gelombang protes bermunculan dari berbagai daerah di Indonesia.
Di DPR RI, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja itu.
Beberapa poin yang menuai protes dalam UU Cipta Kerja, seperti pengaturan terkait waktu lembur, upah minimum, perekrutan tenaga kerja, dan lainnya.
Baca Juga:BREAKING NEWS GBMK Demo Tolak Omnibus Law di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Baca Juga:NEWS VIDEO Demokrat Tolak Omnibus Law Cipta Kerja hingga Walkout
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi, mengatakan mengapresiasi undang-undang tersebut telah disahkan.
Namun demikian kata dia, perlu dicermati antisipasi terhadap beberapa hal yang dianggap menjadi masalah.
Terbukti, hingga saat ini masih ada kelompok utamanya buruh yang belum setuju pengesahan undang-undang itu.
"Tentu saja ini perlu ada peraturan pelaksanannya entah itu peraturan pemerintah (PP) dan seterusnya. Kita tunggu saja," kata Teguh Setyabudi, saat ditemui TribunKaltara.com, Selasa (6/10/2020) siang.
Teguh menambahkan, dirinya yakin pemerintah bermaksud baik, dan tidak akan merugikan masyarakat atau buruh.
Tetapi antara perusahaan, masyarakat, dan buruh diharapkan terlindungi dalam UU Cipta Kerja.
"Kita harap buruh dan tenaga kerja tidak mengikuti hal yang terjadi di kota lain," ujarnya.
Meskipun begitu kata dia, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tetap bersiap mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pasca pengesahan UU Cipta Kerja.
"Kita harus sama-sama menjaga agar Kaltara tetap kondusif," pungkasnya.(TribunKaltim.com/Amiruddin)
Baca Juga:Pagi Ini, GBMK Gelar Aksi Tuntut Pembatalan UU Omnibus Law di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Baca Juga:Terjawab Perubahan Hak Libur dan Pesangon Karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ada yang Hilang