8 Hal yang Paling Disorot Buruh Dalam UU Cipta Kerja, Berkurangnya Pesangon Sampai Hak Cuti

Mereka menganggap ada sejumlah poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.Hal ini memancing unjuk rasa di sejumlah daerah.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Namun, UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan ini.

7. Berkurangnya hak pesangon

Berkurangnya hak itu karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan; perusahaan tutup; sakit berkepanjangan; dan meninggal dunia.

Sebelumnya berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, dinyatakan berhak atas pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja, kini dihapus UU Cipta Kerja.

 Ramalan Zodiak Rabu 7 Oktober 2020, Gemini Merasa tak Diinginkan, Taurus Sibuk Mempercantik Diri

 TERKUAK Karni Ilyas Diprotes Habis-habisan Soal Tema ILC Soal Covid-19 Malam Ini, Dianggap Tak Peka

 UPDATE! TERKUAK NASIB Laporan Wawancara Kursi Kosong Terawan di Polda, Najwa Shihab juga Buka Suara

8. Perusahaan makin mudah PHK sepihak

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, diatur bahwa PHK kepada pekerja yang mangkir atau melanggar peraturan perusahaan, diatur syarat yang cukup ketat.

Namun, ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Hal ini akan mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan yang tidak objektif.

Hal ini juga membuat pengurus dan anggota serikat buruh sangat potensial untuk mengalami PHK sepihak oleh perusahaan.

Berdasarkan temuan tersebut, FBLP mendesak agar UU Cipta Kerja dibatalkan.

"UU Cipta Kerja, sebagaimana telah mendapatkan kritikan sebelumnya, juga merupakan serangan pada masyarakat luas, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota, perempuan, pemuda, pelajar, mahasiswa dan lainnya. Karena itu, kami menyatakan sikap, batalkan UU Cipta Kerja sekarang juga," kata Jumisih.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, Dari Kerja Kontrak Seumur Hidup Hingga PHK Sepihak, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/07/8-poin-uu-cipta-kerja-yang-disorot-buruh-dari-kerja-kontrak-seumur-hidup-hingga-phk-sepihak?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved