Demo Tolak Omnibus Law

Ada Anak Buruh yang Juga Mahasiswi Unikarta Rela Turun Ikut Demo Menolak UU Cipta Kerja di Samarinda

Mengenakan almamater ungu Universitas Kutai Kartanegara ( Unikarta ) Arini beristirahat sejenak sehabis mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Arini (paling kiri) bersama teman-temannya beristirahat sejenak saat demo menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Simpang Lembuswana Samarinda, Rabu (7/10/2020). Ratusan mahasiswa hadir dalam demo tersebut. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

"DPR tipu-tipu," teriakan beberapa massa aksi.

Diketahui, aliansi Gempar melaksanakan aksinya di simpang empat Plaza THM Kota Tarakan sebelum menuju kantor DPRD Tarakan.

Dengan suara lantang mereka melakukan orasi secara milingkar di tengah jalan, disaksikan para pengguna jalan yang berlalu lalang.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.

Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.

Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved