Demo Tolak Omnibus Law

Ada Anak Buruh yang Juga Mahasiswi Unikarta Rela Turun Ikut Demo Menolak UU Cipta Kerja di Samarinda

Mengenakan almamater ungu Universitas Kutai Kartanegara ( Unikarta ) Arini beristirahat sejenak sehabis mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Arini (paling kiri) bersama teman-temannya beristirahat sejenak saat demo menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Simpang Lembuswana Samarinda, Rabu (7/10/2020). Ratusan mahasiswa hadir dalam demo tersebut. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Pantauan TribunKaltim.co di lokasi kejadian unjuk rasa, terdengar teriakan massa pun terdengar ada yang berteriak. "DPR tipu-tipu!,"

Massa aksi yang berjumlah ratusan orang menolak pengesahan Omnibus Law  atau UU Cipta Kerja

Mereka tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bela Rakyat ( Gempar Tarakan) Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Dalam aksi pagi tadi, Rabu (7/10/2020) massa Gempar mengepung kantor wakil rakyat Kota Tarakan itu.

Aksi itu kemudian difokuskan di depan kantor DPRD Tarakan ini, kemudian berujung bentrok.

Tampak massa aksi mendobrak pagar kantor DPRD Tarakan hingga rusak.

Terlihat juga 2 tameng aparat keamanan yang dirampas massa aksi.

Baca juga: Terkait UU Cipta Kerja, Mantan Rektor Uniba Balikpapan Sarankan Pekerja Tingkatkan Kompetensi

Baca juga: Mahasiswa Serbu DPRD Tarakan, Aparat Keamanan Semprot Water Canon, Dua Wartawan Jadi Korban

Baca juga: Amankan Aksi Penolakan Omnibus Law, Polresta Samarinda Minta Bantuan Polres Kukar dan Bontang

Tak hanya itu, saling serang pun terjadi, terlihat water canon kembali disemprotkan ke arah massa aksi.

Tak tinggal diam, massa aksi kemudian melawan dengan serangan lemparan botol minuman plastik sembari mendobrak tameng aparat keamanan.

Terdengar pula seruan dari para massa aksi di luar gerbang tanda tidak percaya mereka kepada wakil rakyat ini.

Baca juga: Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Ini Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin Kamis, Lengkap dengan Manfaatnya

Baca juga: Siapa Bilang UU Cipta Kerja Rugikan Buruh, Cek 8 Kelebihannya, Termasuk untuk PKWT dan Outsourching

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved