Jangan Panik Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda Hilang, Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
Jangan panik Jika Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda Hilang, Ini langkah-langkah yang Harus Lakukan
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan panik Jika Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda Hilang, Ini langkah-langkah yang Harus Lakukan
Kehilangan SIM tanpa memiliki fotokopinya ternyata bukan masalah untuk mengurusnya.
Bahkan cara mengurus kehilangan SIM tanpa fotokopi ternyata juga tidak ribet seperti yang dibayangkan.
Lantas bagaimana cara mengurus kehilangan SIM yang tak memiliki fotokopinya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.
"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
• Kesalahan Besar AC Milan di Bursa Transfer, Liga Champions Bisa Jadi Hanya Sekadar Mimpi
• Gagal Datangkan Bek Tengah, Januari AC Milan Kembali, 2 Pemain Masuk Daftar Buruan Stefano Piolli
• KATALOG PROMO GIANT 7 Oktober 2020, Beli 2 Gratis 1, Sabun Mandi Cair Diskon 40 %, Belanja Hemat
• Jawaban Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah TVRI, Rabu 7 Oktober 2020, Sagu Sebagai Makanan Pokok
Nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung saat dihubungi GridOto.com, Selasa (6/10/2020).
Nah, buat kalian yang masih binggung, ini beberapa tips yang bisa dilakukan:
Kunjungi Satpas SIM terdekat
Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya.
Fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.
"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambungnya.
Setelah itu lakukan pendaftaran
Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.
Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas.
Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.
Verifikasi SIM
Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.
Lakukan Foto dan Sidik Jari
Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan.
Biasanya di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.
Tinggal Menunggu SIM jadi
Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi dan diserahkan petugas.
Untuk yang satu ini waktunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung jumlah banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantre.
Hilang Bisa Bikin Baru Lagi, Wajib Lengkapi Syarat, Segini Biayanya
Buat yang SIM-nya hilang plus fotokopiannya tidak ada, tetap bisa bikin yang baru tanpa harus tes lagi.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin mengatakan, pihak kepolisian akan membantu mencarikan datanya.
Namun demikian tetap akan dikenakan biaya.
"Kalau ada nomor SIM-nya bisa nanti dibantu pengecekannya.
Untuk biayanya sendiri SIM A Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu.
Untuk itu penting sekali SIM memiliki fotokopian," kata Kompol Lalu saat dihubungi (26/4).
Untuk diketahui, SIM adalah salah satu hal penting yang wajib dibawa saat berkendara.
Karena itu jika kehilangan SIM, maka segera lakukan beberapa langkah di bawah ini:
1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.
2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.
3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda.
Jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.
4.Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.
Untuk mendapatkan kembali SIM yang hilang tentu bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan.
Terutama jika semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya, maka pengurusan tersebut hanya akan membutuhkan waktu yang singkat saja.
Pastikan semua persyaratan telah dibawa, sehingga tidak perlu bolak-balik ke Satpas untuk mengurusnya.
Artikel ini sudah tayang di Grioto.id dengan judul Bagaimana Caranya Mengurus SIM Hilang Tanpa Fotokopi? Ini Kata Polisi, SIM Hilang Bisa Bikin Baru Lagi, Wajib Lengkapi Syarat, Segini Biayanya