Lengkap, 3 Indikator Asesmen Nasional, Ganti Ujian Nasional yang Dihapus, Penjelasan Nadiem
Lengkap, 3 indikator Asesmen Nasional, ganti Ujian Nasional yang dihapus, penjelasan Nadiem Makarim,
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, 3 indikator Asesmen Nasional, ganti Ujian Nasional yang dihapus, penjelasan Nadiem Makarim.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud resmi menghapus Ujian Nasional.
Sebagai gantinya, akan digelar Asesmen Nasional pada 2021 nanti.
Mendikbud Nadiem Makarim pun menjelaskan ada 3 kriteria dalam Asesmen Nasional.
Ujian Nasional (UN) yang selama ini digunakan resmi diganti tahun 2021 mendatang dan diganti dengan Asesmen Nasional.
Bersumber dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (07/10/2020), Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional, tapi juga sebagai penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan.
• Terjawab Tokoh Ini Kenalkan Omnibus Law ke Luhut, Bukan Sosok Sembarangan, Jadi Menteri SBY & Jokowi
• Di ILC, Luhut Bocorkan World Bank Apresiasi UU Cipta Kerja dan Jokowi, Jangan Jadi Negara Alien
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 7 Oktober 2020, Scorpio Bersiap Untuk Kejutan, Aries Belajar Merelakan
• Setelah Janda Bolong, Demam Keladi Juga Melanda Tanah Air, Harganya Capai Jutaan, Kini Sulit Dicari
Akan ada tiga aspek yang masuk dalam evaluasi Asesmen Nasional.
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyebutkan jika aspek yang dinilai tidak hanya kemampuan individu saja.
Asesmen Nasional akan mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.
"Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia," ucap Nadiem pada Webinar Koordinasi Asesmen Nasional, yang dikutip dari laman Kemendikbud.
Ada pula aspek yang masuk dalam Asesmen Nasional diantaranya: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Kerja.
AKM dirancang untuk mengukur tingkat pencapaian siswa dari segi numerasi dan literasi.
Aspek kedua ditujukan untuk mengukur pencapaian siswa terhadap pembelajaran sosial-emosional. Aspek terakhir dinilai dari kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Nadiem menambahkan jika hasil dari Asesmen Nasional tidak ada konsekuensi pada sekolah.
Hasil tersebut digunakan untuk pemetaan agar tahu keadaan sebenarnya di lapangan.
Untuk menunjang pelaksanaan Asesmen Nasional, Kemendikbud akan membantu pihak sekolah dan dinas. Kemendikbud akan memberikan cara menyediakan laporan hasil asesmen.
Di dalam laporan terebut terdapat penjelasan tentang profil kekuatan dan area perbaikan dari sekolah dan daerah.
Karenanya pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional yang akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang.
• KABAR GEMBIRA! Daftar Bantuan Online Selain Prakerja, Cara Buat Kartu Prakerja, Bocoran Gelombang 11
Keputusan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease ( covid-19).
Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan Ujian Nasional atau UN 2020.
• Jokowi Bocorkan 4 Provinsi Bakal Terima Dampak Buruk Virus Corona, Bukan Jakarta, 2 di Kalimantan
• Daftar Lokasi 427 Pasien Positif Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan, Semua Kelurahan Jakarta Ada
"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional di tahun 2020.
Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," sebut Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Nadiem Makarim menjelaskan, dengan dibatalkannya UN 2020, keikutsertaan UN 2020 tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Nadiem Makarim.
"Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," lanjutnya.
Mendikbud menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berusaha mempersiapkan dan mengawal UN 2020 agar terlaksana dengan baik.
Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai mekanisme Ujian Sekolah.
Bahwa ujian atau tes yang yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan.
Kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini.
Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
• Soal Virus Corona Stafsus Erick Thohir Kritik Kebijakan Anies Baswedan, Arya: Kita Tak Bisa Apa-apa
• Resmi, Ujian Nasional 2020 Untuk SD, SMP, SMA Sederajat Dihapus, Nadiem Makarim dan DPR RI Sepakat
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:
1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).
Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya edaran ini.
2. UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
"Baik Ujian Sekolah maupun Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Nadiem.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ujian Nasional Tahun Depan Dihapus, Diganti dangan Assesment Nasional: Ada 3 Aspek yang Dinilai, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2020/10/07/ujian-nasional-tahun-depan-dihapus-diganti-dangan-assesment-nasional-ada-3-aspek-yang-dinilai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-un.jpg)