Sindir UU Ciptaker, Gedung DPR RI Plus Penghuni Diobral di Shopee & Tokopedia, Berujung di Polisi?
Sindir UU Ciptaker, Gedung DPR RI plus penghuni diobral di Shopee & Tokopedia, berujung di polisi?
TRIBUNKALTIM.CO - Sindir UU Ciptaker, Gedung DPR RI plus penghuni diobral di Shopee & Tokopedia, berujung di polisi?
Hari ini warganet dibuat heboh dengan ditawarkannya Gedung DPR RI dijual beserta isinya, yakni Anggota DPR RI di situs belanja online.
Diduga, aksi ini merupakan bentuk sindirian atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Ciptaker oleh wakil rakyat di Senayan.
Pihak Sekretariat DPR RI pun berharap Kepolisian menindaklanjuti aksi bercanda di situs belanja online tersebut.
Viral Gedung DPR RI dijual beserta isinya dijual murah di situs belanja online seperti Shopee dan Tokopedia.
Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 500, Rp 5000 hingga Rp 10 ribu.
• Bukan Hanya Polisi, Dewan Pers Juga Tolak Laporan Soal Najwa Shihab, Relawan Jokowi Punya 1 Peluang
• Live Streaming Mata Najwa, Mereka-reka Cipta Kerja, Luhut Bocorkan Sosok yang Kenalkan Omnibus Law
• Kasat Sabhara Akhirnya Peluk Kapolres Blitar, AKP Agus Dimutasi, Dapat Jabatan Penting Polda Jatim
• Lengkap, 3 Indikator Lulus Asesmen Nasional, Ganti Ujian Nasional yang Dihapus, Penjelasan Nadiem
Melihat hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memberikan tanggapannya.
Menurut sang Sekjend DPR RI, postingan netizen tentang Gedung DPR/MPR dijual di situs jual beli online adalah guyonan yang tidak pada tempatnya.
Indra menegaskan bahwa Gedung Parlemen merupakan barang milik negara (BMN) yang dicatat dan dikelola Kementerian Keuangan.
"Ini kan BMN.
Jadi, joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," ujar Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).
Di satu sisi, pihaknya tidak akan melaporkan akun yang melontarkan guyonan itu ke polisi.
Sebab gedung parlemen tercatat milik Kementerian Keuangan sehingga merekalah yang lebih pantas untuk melaporkannya ke Kepolisian.
Namun, pihaknya akan sangat mengapresiasi apabila aparat turun langsung mencari siapa pihak yang melontarkan guyonan itu.
"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas," ujar Indra.
"Tapi enggak (melaporkan).
Ini semua tercatat oleh Kemenkeu.
Jadi, kalau ada yang menyebarkan informasi semacam itu (menjual Gedung DPR/MPR), ya Kemenkeu dan Kepolisian yang silahkan menindaklanjuti," lanjut dia.
Penelurusan Kompas.com pada salah satu situs jual beli online atau e-commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR/MPR RI diklaim dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Dalam keterangan penjual, Gedung Parlemen dijual beserta isinya.
• Terjawab Tokoh Ini Kenalkan Omnibus Law ke Luhut, Bukan Sosok Sembarangan, Jadi Menteri SBY & Jokowi
Unggahan ini diketahui muncul setelah DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Gedung DPR "Dijual" Di Tokopedia
Beberapa jam yang lalu media sosial Twitter juga ramai memperbincangkan mengenai e-commerce yang menjual Gedung DPR beserta isinya.
Salah satunya di Tokopedia, ada seller yang menjual Gedung DPR Seisi-isinya sebesar Rp 666.
Menanggapi hal itu External Communication Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan Tokopedia akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia.
"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan kami akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
• Di ILC, Luhut Bocorkan World Bank Apresiasi UU Cipta Kerja dan Jokowi, Jangan Jadi Negara Alien
Jangan Jadi Negara Alien
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait Undang-undang Cipta Kerja yang menuai banyak penolakan.
Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa tujuan dari disahkannya UU Cipta Kerja tidak lain adalah hanya untuk kepentingan rakyat, khususnya pekerja buruh.
Dikatakannya bahwa prinsip itulah yang selalu ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk dalam pembuatan Undang-undang.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk tetap menjaga kepercayaan dari rakyat.
• SIAP-SIAP CEK REKENING! Terjawab Kapan BSU/BLT BPJS Gelombang 2 Cair, Simak Cara Cek Nama Penerima
"Jadi kita tidak akan pernah merusak kepercayaan rakyat kita kepada kami dan itu penting dan Presiden berkali-kali menekankan itu," ujar Luhut.
Sementara itu terkait tujuan dari pembuatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya adalah UU Cipta Kerja, Luhut mengatakan karena dirasa terlalu banyak peraturan-peraturan yang aneh dan tidak terintegrasi.
Dirinya menambahkan bahwa ide soal Omnibus Law diakui bukan muncul baru-baru ini yang dinilai seperti terkesan buru-buru dalam pengesahannya.
Melainkan, menurunya, memang sudah lama dipikirkan oleh pemerintah, ia mengklaim sudah selama empat tahun memikirkan pemberlakukan tentang Omnibus Law.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum itu kita buat.
Sehingga jangan kita jadi negara alien dengan peraturan-peraturan yang aneh-aneh yang tidak terintegrasi antara satu peraturan dengan peraturan lain atau satu undang-undang dengan undang-undang lain," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Itulah sebabnya lahir Omnibus Law ini. Omnibus Law ini sebenarnya lama, saya katakan dulu Menko Polhukam kami bicara dulu," jelasnya.
• Resmi, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Rabu 7 Oktober 2020, Yang Tak Dapat Cek kemnaker.go.id
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa menteri yang pertama kali memperkenalkan Omnibus Law adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART), Sofyan Djalil yang merupakan petahana.
"Istilah Omnibus Law ini pun keluar daripada Pak Menteri ATR karena beliau yang belajar di Amerika," pungkasnya.
(*)