KABAR GEMBIRA, BLT UMKM Diperpanjang Hingga Desember, Jokowi Tambah Kuota Penerima, Cek Syaratnya

Pelaku UMKM masih bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT sebesar Rp 2,4 juta

Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi BLT UMKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) diperpanjang hingga Desember.

Pelaku UMKM masih bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT sebesar Rp 2,4 juta  

Pemerintah Jokowi resmi menambah kuota Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk 3 juta pengusaha mikro.

Diketahui, di masa pandemi Virus Corona, Pemerintah memberikan semacam Bantuan Tunai Langsung atau BLT UMKM.

Mulanya, Banpres Produktif yang bersifat hibah ini hanya dibatasi 9 juta penerima.

Kemenkop dan UKM menyatakan program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga Desember.

 Tanpa Masker, Camat Berani Gendong Bayi Positif Covid-19, Bibir Sempat Membiru, Puskesmas Terimbas

 BOCOR Penyebab AC Milan Gagal Dapatkan Bek Tengah Incaran Pioli, Peran Paolo Maldini Dipertanyakan

 UPDATE! LOGIN PRAKERJA.GO.ID, Cara, Syarat & Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

 Siaran Langsung & Link Live Streaming NET TV, Timnas U-19 Indonesia vs NK Dugopolje, Malam Ini!

 

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.

"Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut dia, tahap pertama yang menyasar 9 juta pelaku usaha mikro, penyerapannya baru mencapai 92 persen.

"Pada tiga hari belakangan ini penyerapannya sudah 92 persen dan bisa dibilang per hari ini sudah 100 persen, kita genjot hari ini penyerapannya," ucapnya.

Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya agar mendapatkan bantuan.

Dengan begitu, target untuk penyerapan 12 juta bisa direalisasikan lebih cepat.

"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik.

Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," katanya.

Prosedur Lengkap Cara dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta

Cara dan syarat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta sudah ditetapkan.

Bantuan ini bertujuan agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan BLT ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

DIPERPANJANG, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tambah Kuota 3 Juta Pengusaha, Kalimantan Masih Kurang Pendaftar

KABAR GEMBIRA Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Cara Daftar BLT UMKM, Masih Dibuka, Datang Langsung!

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten dalam keterangannya, Minggu (15/8/2020).

“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” kata dia lagi.

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.

UMKM penerima bantuan diusulkan

Teten juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," kata Teten.

Sementara mengenai teknisinya, dijelaskan dia, adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan pemerintah, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.

 Ramalan Zodiak Kamis 8 Oktober 2020, Taurus Baru Sadar Pentingnya Menabung, Virgo Semakin Khawatir

 AC Milan Gerak Cepat, Titisan Buffon Jadi Prioritas Utama, Maldini Mulai Negosiasi dengan Super Agen

 TERKUAK Kronologi dan Sosok Pemberi Amplop Rp 1 M kepada Koordinator MAKI, Uangnya Diserahkan ke KPK

Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dana BLT UMKM Dapat Tambahan dari Presiden, Program Diperpanjang hingga Desember, https://wow.tribunnews.com/2020/10/05/dana-blt-umkm-dapat-tambahan-dari-presiden-program-diperpanjang-hingga-desember.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved