9 Poin Pernyataan Sikap PBNU Terhadap UU Cipta Kerja, Sesalkan Proses Legislasi yang Terburu-buru

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan sembilan poin pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj 

6. Upaya menarik investasi tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani. Pasal 64 UU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan berpotensi menjadikan impor sebagai soko guru penyediaan pangan nasional.

Perubahan Pasal 14 UU Pangan menyandingkan impor dan produksi dalam negeri dalam satu pasal. Ini akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang perburuan rente bagi para importir pangan.

7. Semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi, termasuk dalam masalah sertifikasi halal. Pasal 48 UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga.

Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.

Selain itu, negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal.

Kualifikasi auditor halal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.

Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal sangat bias industri, seolah hanya terkait proses produksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyediaan pangan secara luas.

 Stefano Pioli Mulai Lega, Ibrahimovic Sembuh dari Covid-19, AC Milan Bakal Sulitkan Inter Milan

 LENGKAP Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 4-6: Bangun Ruang, Belajar dari Rumah Jumat 9 Oktober 2020

 Pemerintah akan Tindak Tegas Aksi Anarkis Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tindakan Kriminal

8. Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.

9. Semoga Allah selalu melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PBNU Keluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap Terkait UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/09/pbnu-keluarkan-9-poin-pernyataan-sikap-terkait-uu-cipta-kerja?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved