Anak Buah Idham Azis Sudah Tangkap Pelakunya, Berikut Daftar 12 Hoax Soal UU Cipta Kerja Omnibus Law
Anak buah Kapolri, Jenderal Idham Azis sudah menangkap pelakunya, berikut daftar 12 hoax soal UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN -
Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Baca juga: Stefano Pioli Mulai Lega, Ibrahimovic Sembuh dari Covid-19, AC Milan Bakal Sulitkan Inter Milan
Baca juga: Gagal Kabur dari Chelsea, Pelatih Timnas Jerman Beri Saran Bijak, AC Milan Sudah Siap Menampung
Baca juga: Kepindahan Chiesa ke Juventus Mengulang Kisah Roberto Baggio, Pengkhianatan Terbesar di Liga Italia
Baca juga: AC Milan & Inter Milan Berpotensi Rebut Scudetto, Juventus Tak Tinggal Diam, Pirlo Punya Segalanya
7. Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN -
Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN -
Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN -
Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN -
Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Faktanya: Tidak ada larangan.
12. Benarkah libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
Sementara itu, si pembuat hoax akhirnya ditangkap.
Polisi dikabarkan telah menangkap pelaku penyebaran hoax terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pelaku berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel, namun saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 9 Oktober 2020, Libra Ditantang Komitmen, Asmara Leo Penuh Aura Negatif
Baca juga: LENGKAP Jadwal Liga Inggris Pekan ke-5: Derby Merseyside Everton vs Liverpool, M City vs Arsenal
Baca juga: LENGKAP Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 4-6: Bangun Ruang, Belajar dari Rumah Jumat 9 Oktober 2020
Baca juga: Gelar Siraman 7 Bulan Kehamilan, Zaskia Gotik Dituding Hamil Duluan, Pernyataan Sirajuddin Mahmud
Kabar penangkapan pelaku disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui program siaran Prime Talk Metro TV sebagaimana dilansir medcom.id, Kamis (8/10/2020).
"Sudah ditangkap pelaku penyebar hoaks terkait dengan Omnibus Law dari Makassar, sementara 1 orang," kata Brigjen Awi Setiyono.
Polisi belum mengungkapkan identitas pelaku.
"Karena masih proses perjalanan kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut," ujar Brigjen Awi Setiyono.(*)