Anarkis Hingga Penjarahan, Massa Tolak Omnibus Law Ditindak Tegas, Mahfud MD: Itu Tindakan Kriminal
Anarkis hingga penjarahan, massa aksi tolak Omnibus Law ditindak tegas, Mahfud MD: tindakan kriminal.
Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.
Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Bukan Mahasiswa dan Buruh Penyebab Kerusuhan
Sementara itu, sebanyak 80 orang diamankan saat demonstrasi yang berujung kericuhan di depan gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).
Mereka dibawa ke markas Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan.
"Sekitar 80 orang. Saat ini kami lakukan pemeriksaan dulu. Kami cek perannya pada saat demo. Akan kami lihat kalau memang tidak terkait dengan pengrusakan dan pembakaran nanti kami kembalikan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata di Jalan Kahuripan, Malang, Kamis.
Leonardus mengatakan, pemicu kericuhan bukan berasal dari massa mahasiswa dan buruh.
Baca juga: Resep Jitu Stefano Pioli Tangani AC Milan, 19 Laga Tak Terkalahkan, Juventus dan Inter Milan Waspada
Baca juga: AC Milan dalam Masalah, Trequartista Andalan Pioli Terancam Hengkang, Sinyal Berlabuh ke Juventus
Baca juga: Stefano Pioli Mulai Lega, Ibrahimovic Sembuh dari Covid-19, AC Milan Bakal Sulitkan Inter Milan
Baca juga: Gagal Kabur dari Chelsea, Pelatih Timnas Jerman Beri Saran Bijak, AC Milan Sudah Siap Menampung
Menurutnya, ketika kericuhan terjadi massa mahasiswa dan buruh langsung mundur ke belakang.
"Ketika massa yang rusuh tadi mulai bermain. Teman-teman mahasiswa sama buruh langsung mundur ke belakang. Ini yang bermain kelompok mana ini. Karena bukan mahasiswa, bukan buruh," katanya.
Pihaknya masih mengidentifikasi kelompok massa yang menyebabkan kericuhan di depan gedung DPRD Kota Malang.
"Masih kami identifikasi karena ada anak-anak kecil berpakaian hitam-hitam," jelasnya.