Anarkis Hingga Penjarahan, Massa Tolak Omnibus Law Ditindak Tegas, Mahfud MD: Itu Tindakan Kriminal
Anarkis hingga penjarahan, massa aksi tolak Omnibus Law ditindak tegas, Mahfud MD: tindakan kriminal.
TRIBUNKALTIM.CO - Anarkis hingga penjarahan, massa aksi tolak Omnibus Law ditindak tegas, Mahfud MD: tindakan kriminal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahfud menuturkan, pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkistis dalam penyampaian pendapat.
Mahfud menyebut, aksi anarkistis itu dilakukan dengan merusak dan membakar fasilitas umum, melukai petugas, dan juga menjarah.
Menurut Mahfud, aksi anarkistis tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.
Baca juga: Anak Buah Idham Azis Sudah Tangkap Pelakunya, Berikut Daftar 12 Hoax Soal UU Cipta Kerja Omnibus Law
Baca juga: Gubernur di Kalimantan Mohon Presiden Secepatnya Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mailoboro RICUH, Lempar Botol hingga Batu, Ada yang Terluka
Baca juga: Dosen di Surabaya Janjikan Nilai A Bagi Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat masyarakat saat menyikapi UU Cipta Kerja.
Namun demikian, penyampaian pendapat tersebut sebaiknya dilakukan secara damai.
"Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," terang dia.
Aksi demonstrasi ini berlangsung di sejumlah daerah.