Anarkis Hingga Penjarahan, Massa Tolak Omnibus Law Ditindak Tegas, Mahfud MD: Itu Tindakan Kriminal
Anarkis hingga penjarahan, massa aksi tolak Omnibus Law ditindak tegas, Mahfud MD: tindakan kriminal.
Massa penolak Omnibus Law juga membakar empat kendaraan motor dan satu mobil.

Satu unit mobil yang dibakar itu merupakan mobil patwal milik Satpol PP Kota Malang.
Mobil berwarna putih yang dibakar berada di Jalan Majapahit, tepat di samping Balai Kota Malang.
Sedangkan empat unit motor yang hangus berada di Jalan Kahuripan.
Motor tersebut merupakan kendaraan dinas polisi yang sebelumnya terparkir di samping Hotel Tugu.
Tidak hanya itu, bus milik Polres Batu dan truk milik Polres Blitar juga dirusak.
Selain itu, tiga mobil dinas yang terparkir di halaman Balai Kota Malang kacanya pecah akibat lemparan batu oleh demonstran.
Baca juga: Jawaban Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah TVRI Jumat 9 Oktober 2020, Jaring-jaring Bangun Ruang
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Beberkan Rincian Penerapan UU Cipta Kerja, Termasuk Pesangon dan Waktu Cuti
Baca juga: LIVE STREAMING Tribun Belajar Jumat 9 Oktober 2020 Mapel Bahasa Indonesia dan SBDP Kelas 4, 5, 6 SD
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Jakarta Pusat Tutup Hingga Jumat 16 Oktober, Dua Pegawai Positif
Sebelumnya diberitakan, demonstrasi menuntut pembatalan UU Cipta Kerja berakhir ricuh.
Massa melempar gedung DPRD dan Balai Kota Malang dengan batu.
Sejumlah kendaraan polisi dirusak dan dibakar.
Setelah ricuh, sebagian massa aksi sempat bertahan di Jalan Kahuripan tepatnya di depan markas Kodim 0833 Kota Malang. Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB, massa membubarkan diri. (*)