Demo Tolak UU Omnibus Law

BREAKING NEWS Belum Puas, Demo Mahasiswa & Ormas Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan Kembali Digelar

Aksi sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan Balikpapan Bergerak akan kembali melakukan unjuk rasa di Kota Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Aksi sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan Balikpapan Bergerak akan kembali melakukan unjuk rasa di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Mereka berkumpul di simpang tiga Plaza Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman Kota Balikpapan pada Jumat (9/10/2020)siang. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

UU ini mendapat penolakan yang cukup serius dari berbagai elemen masyarakat khususnya buruh dan mahasiswa.

Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW

Begitu ujar Rektor Universitas Balikpapan, Rendy Susiswo Ismail kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/10/2020).

Surat dilayangkan, sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Corona atau covid-19. Alih-alih melakukan konsolidasi tatap muka.

"Mengingat saat Indonesia juga sedang menghadapi penyebaran wabah Corona atau covid 19, kerumunan massa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan menjadi cluster baru penyebaran covid-19," katanya.

Selain itu, lanjutnya, memang terdapat beberapa hal, baik secara formil maupun materiil didalam UU tersebut yang harus dibenahi terlebih dahulu.

Pembahasan Undang-undang yang cukup krusial dan menyentuh hajat hidup orang banyak harus benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Khususnya partisipasi masyarakat yang akan terdampak atas berlakunya Undang-undang tersebut harus dilibatkan secara optimal.

"Tentu kita semua sepakat dengan rencana pemerintah yang mengoptimalkan perputaran perekonomian dalam negeri melalui investasi, tetapi juga penting harus diperhatikan berkaitan dengan kelangsungan kelestarian lingkungan hidup, kesejahteraan pekerja dan aspek lainnya," urainya.

Rendy juga menyinggung persoalan aksi yang terjadi di berbagai daerah. Termasuk banyak dilakukan mahasiswa Uniba.

"Diharapkan peserta unjuk rasa dapat benar-benar menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan menjauhi hal-hal yang mengarah pada anarkisme baik oleh peserta unjuk rasa maupun aparat kepolisian yang berjaga," imbaunya.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi. Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved