Disinformasi UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Luruskan Substansinya
Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi menegaskan informasi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diterima masyarakat, banyak yang disalahpahami
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi menegaskan informasi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diterima masyarakat, banyak yang disalahpahami dan disalahpahamkan.
Maka dari itu, beberapa hal substansi undang-undang tersebut seperti hak karyawan dalam ketenagakerjaan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja ( PHK) kata Teguh Setyabudi harus diluruskan.
"Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi yang terjadi sehingga masyarakat belum memahami betul maksud dan tujuan UU Cipta Kerja ini," kata Teguh Setyabudi, Jumat (9/10/2020).
UU Cipta Kerja ditegaskan Presiden dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Dalam arti, tidak hanya bagi penduduk Indonesia yang sudah bekerja, tetapi juga penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: NEWS VIDEO Kapolresta Samarinda Angkat Bicara Perihal Tindakan Represif Anggotanya Pada Insan Pers
Baca juga: VIRAL Chat Mahasiswa Izin Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Salam Mamah untuk DPR, Banyak Istighfar
"Dengan undang-undang ini, jutaan penduduk dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarga mereka. Tujuannya itu," ujarnya, via rilis ke TribunKaltara.com.
Melihat perkembangan media sosial, sejumlah hoaks berkembang yang tidak sesuai substansi sebenarnya dalam UU Cipta Kerja.
"Ketidaksesuaian itu yang perlu kita semua bersama-sama menjawabnya. Misal benarkah uang pesangon akan dihilangkan? Yang benar adalah uang pesangon tetap ada, tercantum di Pasal 89. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang masa kerja," ujarnya.
Berikut ini substansi sebenarnya dalam UU Cipta Kerja:
1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Fakta: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.