Disinformasi UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Luruskan Substansinya

Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi menegaskan informasi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diterima masyarakat, banyak yang disalahpahami

Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Fakta: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved