Kabar Gembira, Menaker Bocorkan Rencana Lanjutan UU Cipta Kerja Jokowi, Buruh Terlibat, Bukan Perppu
Ada kabar gembira, Menaker bocorkan rencana lanjutan UU Cipta Kerja Jokowi, buruh terlibat, bukan Perppu
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira, Menaker bocorkan rencana lanjutan UU Cipta Kerja Jokowi, buruh terlibat, bukan Perppu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi tugas khusus ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merumuskan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Dalam pembahasan PP ini, kata Menaker, serikat buruh akan dilibatkan untuk membahas pasal-pasal yang dinilai merugikan.
Artinya, ada kesempatan bagi serikat buruh menegosiasikan ulang pasal yang merugikan terutama di klaster ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, membeberkan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Menurut Ida Fauziyah, kini dirinya ditugaskan Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan.
• Anak Buah Idham Azis Dikepung Massa Demo UU Cipta Kerja, Tak Disangka Penyelamat Polisi Sosok Pemuda
• Respon Pengusaha Atas Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Kadin: Mereka kan Butuh Lapangan Kerja
• Dulu Ikut Aksi Tolak RKUHP, Kemana 3 Ketua BEM di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja? Begini Kabarnya
Dia mengklaim, pemerintah membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP.
Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini menolak keras pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2020).
Menurut Ida Fauziyah, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja itu rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," tegas Ida.
Pembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ida Fauziyah meminta bantuan untuk menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada serikat pekerja dan dunia usaha.
Menurut Ida Fauziyah, saat ini banyak simpang siur isu dan distorsi informasi tentang UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.
• Aliansi Ormas Bontang Demo Tolak UU Omnibus Law, Ketua DPRD Bakal Buat Surat Terbuka
• LENGKAP Jadwal MotoGP Le Mans 2020, Live Race Trans7, Quartararo Kagumi Rossi, Tapi Marquez Terbaik
Isu Liar
Kepada para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di daerah, Ida juga meminta mereka membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aparat-kepolisian-yang-berjaga-mengamankan-unjuk-rasa-terkait-penolakan-uu-cipta-kerja-d.jpg)