Demo Tolak UU Omnibus Law
Respon Pengusaha Atas Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Kadin: Mereka kan Butuh Lapangan Kerja
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana Negara
Sehingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi mahasiswa maupun siswa yang telah lulus mengenyam pendidikan.
"Menurut saya ini mahasiswa yang paling membutuhkan. Mereka kan butuh lapangan pekerjaan."
"Makanya saya tidak mengerti mengapa penilaiannya bertolak belakang," kata Shinta, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Shinta menjelaskan jaminan untuk buruh pada UU Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan.
Hal tersebut belum ada sebelumnya.
"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada."
"Sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta.
Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon.
Tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.
Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Corona atau covid-19, pekerjaan seseorang situasinya rentan.
Diketahui, pada Bagian Ketujuh UU ini tertulis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni pada Pasal 46 (A) Pasal (1) berbunyi:
Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian, Ayat (2) berisi jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah.
Serta pada Ayat (3) tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat