Seorang Bayi 2 Tahun yang Terpapar Covid-19 di PPU Telah Dinyatakan Sembuh
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan terdapat satu kasus pasien sembuh
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 mengumumkan terdapat satu kasus pasien sembuh dari Virus Corona ( covid-19 ), Jumat (9/10/2020).
Gugus Tugas Percepatan Penangananan Covid-19 menyampaikan, satu kasus sembuh tersebut merupakan pasien berkode PPU 105.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan PPU sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PPU, dr Arnold Wayong.
Ia mengatakan, PPU105 merupakan balita laki-laki berusia 2 tahun asal Kecamatan Waru.
"Hari ini ada yang sembuh satu orang, berkode PPU 105, usianya 2 tahun" ujar dr Arnold Wayong, Jumat (9/10/2020).
Sehingga dengan bertambahnya satu kasus sembuh pada hari ini, menambah jumlah kasus sembuh di PPU menjadi 93 kasus.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Sementara itu, terhitung sejak 22 Maret 2020 hingga 9 Oktober 2020 untuk data keseluruhan terkonfirmasi positif covid-19 saat ini mencapai 122 kasus, dari kasus tersebut 24 orang di antaranya masih dalam masa perawatan serta 5 kasus lainnya telah dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan kasus suspek covid-19 saat ini mencapai 1.189 kasus, sementara itu 24 kasus sedang menjalani isolasi mandiri serta 8 kasus di antaranya telah meninggal dunia dengan komorbid atau penyakit penyerta.
Selain itu, jumlah kasus probable covid-19 mencapai total 188 kasus serta kasus discarded mencapai total 933 kasus.
(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dr-arnold-wayong-jumat-9102020.jpg)