Dapat Tindakan Represif dari Oknum Polisi, Lima Wartawan Resmi Buat Laporan ke Polresta Samarinda
Lima wartawan di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang mendapat tindakan represif dari oknum kepolisian pada Kamis (8/10/2020) pukul 22.00 Wita
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lima wartawan di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang mendapat tindakan represif dari oknum kepolisian pada Kamis (8/10/2020) pukul 22.00 Wita lalu.
Atas kejadian ini, mereka memberikan laporan kepada Propam Polresta Samarinda, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (10/10/2020) sore.
Laporan yang diberikan langsung didampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kaltim dan Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo Samarinda.
Baca Juga: Kapolres Samarinda Akan Beri Sanksi Anggotanya Jika Terbukti Lakukan Tindakan Represif pada Wartawan
Baca Juga: NEWS VIDEO Kabag Humas Polresta dan Kapolsek Samarinda Temui 5 Wartawan Yang Alami Tindakan Represif
Baca Juga: Soal Tindakan Represif Oknum Polisi Terhadap 5 Wartawan, Ini Tanggapan Kapolresta Samarinda
Diketahui kelima wartawan yaitu Mangir (Disway Kaltim), Yuda Almerio (Idn Times), Samuel (Lensa Borneo), Faisal (Koran Kaltim) dan Rizki (Kalimantan TV) membuat laporan resminya.
Terkait hal tersebut, TribunKaltim.Co mencoba mengkonfirmasi, Kasi Propam Polresta Samarinda, Ipda Ribut menjelaskan, bahwa benar laporan tersebut sudah diterima jajarannya dan akan melakukan tindak lanjut terkait hal tersebut.
"Iya, sudah kami terima laporan tersebut," tegas Ribut saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020) hari ini.
Ribut juga menanggapi kejadian represif yang menimpa lima wartawan oleh oknum kepolisian.
Ia sangat tidak membenarkan adanya tindakan tersebut.
Saat terdengar kabar adanya tersebut pada malam kejadian, Ribut langsung memerintahkan pada semua personel yang sedang piket saat pengamanan aksi segera berkumpul kembali.
"Tentunya kami mulai bekerja, bahkan ada beberapa yang kami panggil. Karena kami pun tak ingin kejadian (seperti ini) kembali terulang," jelasnya.
Nantinya jika dalam proses pemeriksaan terbukti ditemukan tindakan represif dari pihak terkait, ia akan memberi sanksi tegas berupa sanksi disiplin.
Baca Juga: Demonstran Anti UU Cipta Kerja di Balikpapan Dipukul Mundur Brimob, Ada yang Terkena Gas Air Mata
Baca Juga: TERSINGGUNG Oknum Brimob Pukul Remaja Pasien Covid-19, Sama-sama Jalani Karantina di Bangka Belitung
Baca Juga: Kabag Humas Polresta Samarinda Temui 5 Wartawan yang Alami Tindakan Represif, Sampaikan Maaf
"Rencana Senin (12 Oktober, mendatang) akan kami berita acara pemeriksaan (BAP) ke lima pelapor (wartawan), sekaligus kami tanya seperti apa ciri fisik yang melakukan tindakan (represif) tersebut, agar semua bisa lebih jelas tentunya," ungkap Ribut.
Ribut menambahkan, kejadian ini (tindakan represif) tentu menjadi pembelajaran penting bagi kedua kelembagaan yakni Polri dan Insan Pers. Sebabnya, kedua kelembagaan ini merupakan mitra kerja.
"Yang jelas saya tidak membenarkan itu (tindakan represif). Tentu ada hikmah terbaik dari kejadian itu, kedepannya agar terjalin hubungan yang lebih baik lagi," tutupnya.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)