Kapolres Samarinda Akan Beri Sanksi Anggotanya Jika Terbukti Lakukan Tindakan Represif pada Wartawan

Sanksi tegas akan dilakukan pihak Polresta Samarinda, jika memang terbukti anggotanya yang melakukan tindakan represif pada wartawan cetak maupun onli

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Jumat (9/10/2020) siang. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sanksi tegas akan dilakukan pihak Polresta Samarinda, jika memang terbukti anggotanya yang melakukan tindakan represif pada wartawan cetak maupun online yang bertugas meliput pada Kamis (8/10/2020) malam kemarin.

Tindakan represif yang diduga dilakukan oknum kepolisian ini mendapat kecaman dari insan pers termasuk Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kaltim, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Kaltim

Disinggung mengenai tindakan tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat ditemui Tribunkaltim.co seusai video conference (vicon) bersama jajaran perwira Polresta Samarinda Jumat (9/10/2020) siang, menyebut akan memberi sanksi tegas jika terbukti oknum tersebut adalah anggota dari Polresta Samarinda.

"Jika terbukti kami tindak secara tindakan disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, hal tersebut tentunya mencoreng hubungan yang sudah terbangun antara insan pers dan pihak kepolisian.

"Jangan sampai akibat kejadian seperti ini hubungan antara insan pers dengan kepolisian menjadi renggang," ucap Kombes Pol Arif Budiman.

Ia menegaskan, anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden Kamis (9/10/2020) malam, tidak bermaksud sama sekali melakukan hal-hal di luar kendali.

"Saya yakin teman-teman dari kepolisian pasti tidak ada yang mempunyai maksud untuk melukai rekan rekan wartawan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat ditemui TribunKaltim.co usai video conference (vicon) bersama jajaran perwira Polresta Samarinda menjelaskan, bahwa awal mula tindakan represif yang dilakukan oknum petugas dimulai saat beberapa massa aksi diamankan jajarannya usai demo di depan gedung DPRD Provinsi Kaltim.

"Diduga melakukan tindakan anarkis (12 orang massa aksi) dan bukan merupakan mahasiswa, kita amankan dulu didata, lalu test urine dan rapid. Lalu di situ ada yang mengaku kuasa hukum yang bersangkutan (12 orang yang diamankan)," kata Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (9/10/2020) siang.

Adu argumen terjadi antara kedua belah pihak di depan Mapolresta Samarinda.

Dan tidak mengetahui dari mana asalnya kesalahpahaman terjadi, hingga massa yang melakukan aksi Kamis (8/10/2020) tadi malam diminta membubarkan diri.

"Memang ada adu argumen antara anggota selama kita mendata, tiba-tiba tidak tahu bagaimana ada kesalahpahaman antara petugas dan mereka yang mengaku kuasa hukum yang mau mengeluarkan rekan-rekannya yang kita lakukan pendataan ini," tuturnya.

Tindakan represif oknum polisi kepada pers, bukan bermaksud menghalang-halangi kegiatan pers. 

"Intinya adalah kami tidak ada maksud untuk memukul atau pun menginjak-injak (tindakan represif) tidak ada saat itu gelap, saya akan cari tahu siapa anggota itu, mungkin dari rekan-rekan wartawan disangkanya salah satu orang yang menjadi biang yang di luar, mungkin itu," ucap Kombes Pol Arif Budiman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved