Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong menerima 800 perkara, kasus perceraian di Kukar Provinsi Kalimantan Timur cukup tinggi.

Editor: Budi Susilo
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi perceraian. Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong menerima 800 perkara, kasus perceraian di Kukar Provinsi Kalimantan Timur cukup tinggi pada Minggu (11/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong menerima 800 perkara, kasus perceraian di Kukar Provinsi Kalimantan Timur cukup tinggi.

Kasus perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) tahun 2020 ini masih cukup tinggi.

Berdasarkan data yang dibeberkan Panitera Pengadilan Agama Tenggarong, Muhammad Rizal, bahwa perkara perceraian memiliki dua kategori.

Yakni cerai gugat yang merupakan permohonan cerai dari pihak wanita sebanyak 854 perkara yang diterima.

Baca Juga: Tarif Tertinggi RT-PCR Rp 900 Ribu, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy Angkat Bicara

Baca Juga: Hari Ini Demo Mahasiswa di Balikpapan Ricuh, Tuntut Pagar Duri Dibuka dan Tolak UU Cipta Kerja

Dan cerai talak adalah permohonan cerai yang disodorkan kaum pria sebanyak 251 perkara.

“Ini data perkara PA Tenggarong tahun 2020 mulai Januari sampai September,” ujar Rizal kepada awak media.

Rizal menjelaskan, sebanyak 854 perkara cerai gugat tersebut, di antaranya 54 perkara merupakan sisa tahun lalu dan 800 perkara baru yang diterima pada tahun ini.

Baca juga: NEWS VIDEO Rocky Gerung Bela Nikita Mirzani yang Terancam Dipolisikan Pendukung Puan

Baca juga: VIRAL Kursi Kosong Sampai Kertas Minta Tolong, Sosok Najwa Shihab Ternyata Pernah Tolak Jadi Menteri

Baca juga: Bakal Habiskan Anggaran Rp 100 M Pembangunan Pelabuhan Bunyu Kaltara Terkendala Jalan 200 Meter

Sementara, untuk cerai talak, sebanyak 18 perkara sisa tahun lalu dan 233 perkara yang diterima tahun ini, sehingga total perkara cerai talak yang ditangani PA Tenggarong sebanyak 251 perkara.

“Memang lebih banyak cerai gugat dibanding cerai talak,” ucap Rizal. Minggu, (11/10/2020).

Ia membeberkan dalam data tersebut, dari jumlah perkara cerai gugat dan cerai talak tersebut, penyelesaian perkara berdasarkan jenis putusan yang telah dilakukan di antaranya,

Untuk perkara cerai gugat, 597 perkara dikabulkan, 58 perkara dicabut, 11 perkara ditolak, 11 perkara digugurkan, 4 perkara dicoret, 1 perkara tidak diterima.

Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW

Sementara, untuk cerat talak, 174 perkara dikabulkan, 22 perkara dicabut,1 perkara ditolak dan 6 perkara digugurkan.

“Jadi total penyelesaian perkara cerai gugat 682 perkara dan menyisakan 172 perkara. Sedangkan total penyelesaian perkara cerai talak 203 dan menyisakan 48 perkara,” pungkasnya.

Didominasi Pasangan Usia Produktif

Kasus perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2020 ini masih cukup tinggi.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Agama Tenggarong, Arifin kepada awak media, Selasa (6/10/2020).

Dikatakan Arifin, dari sekitar 1.500 lebih perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tenggarong, terdapat sekitar 1.000 perkara perceraian.

Sementara selebihnya perkara lain seperti permohonan waris, dispensasi kawin atau isbat nikah dan asal usul anak.

“Tapi memang yang terbanyak cerai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait perkara perceraian yang pihaknya tangani tahun 2020 ini terdapat hampir semua kalangan mulai dari pejabat hingga masyarakat biasa yang melakukan perceraian.

Baca juga: POLISI Tolak Laporan Relawan Jokowi Terkait Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab, Langkah Berikutnya?

Baca juga: TERKUAK! Motif dan Alasan Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi Hingga Somasi Trans7

Baca juga: 5 Calon Kepala Daerah dan Wakil di Pilkada 2020, Meninggal Akibat Covid-19, Termasuk Bontang & Berau

“Jadi hampir semua kalangan ada, mulai pejabat sampai masyarakat, dari yang kaya hingga yang miskin,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa perkara perceraian juga kebanyakan masih berada pada usia produktif.

“Ada yang anaknya 3, usianya juga ada yang 30 tahun, 32 tahun sampai 40-an. Usia 60 tahunan juga ada, tapi sedikit, paling cuma satu perkara saja,” tutur Arifin.

(TribunKaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved