Demo Omnibus Law di Tarakan

BREAKING NEWS Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Bakal Konvoi ke DPRD Tarakan

Demo mahasiswa menuntut penghapusan UU Cipta Kerja di Kota Tarakan belum berakhir. Hari ini berlanjut,

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, RISNAWATI
Massa aksi di Kota Tarakan melakukan unjuk rasa di simpang empat Plaza THM Tarakan, Kamis (7/10/20) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Demo mahasiswa menuntut penghapusan UU Cipta Kerja di Kota Tarakan belum berakhir.

Hari ini Senin (12/10/2020), peserta aksi kembali melanjtkan aksi di gedung DPRD Tarakan

Aksi lanjutan ini masih mengusung tuntutan yang sama. yakni tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Seorang mahasiswa Mohammad Aswan mengatakan massa aksi hari ini tengah bersiap menuju gedung wakil rakyat di Kota Tarakan.

"Masih di KNPI Kota Tarakan, menunggu massa," ujarnya kepada Tribunkaltara.com melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Jadwal Aksi Protes UU Cipta Kerja di Istana Negara, Digawangi FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas

Baca juga: NEWS VIDEO DINILAI Tak Pantas! Terkuak Adegan Sule di Santuy Malam Trans TV yang Kena Tegur KPI

Baca juga: Benarkah Masker Scuba & Buff Disebut Tidak Efektif Cegah Penularan Covid-19? Ini Penjelasan Dokter

Baca juga : Kabar Baik, Jumlah Pasien Covid-19 di Tower 6 dan 7 RS Wisma Atlet Sepekan Terakhir Terus Turun

Ia menambahkan massa aksi kali ini tidak akan melakukan aksinya di simpang empat Plaza THM Tarakan seperti unjuk rasa sebelumnya.

"( Konvoi) lewati simpang empat ( Plaza THM Tarakan ) tapi (massa aksi) tidak singgah (melakukan aksi)," ungkapnya.

Sebagai imformasi, UU Ciptaker ini disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Akibatnya, banyak elemen masyarakat yang mengecam pengesahan tersebut. Baik Buruh, Akademisi, maupun Tokoh Agama.

(TribunKaltara.com/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved