Demo Omnibus Law di Tarakan

Hari ini Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Tarakan, Aksi Bukan di Simpang Empat Plaza THM

Hari ini Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Kota Tarakan, aksinya bukan di simpang empat Plaza THM Tarakan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Massa Aksi tolak pengesahan Omnibus Law Ciptaker berkumpul di depan gerbang gedung DPRD Tarakan Provinsi Kalimantan Utara beberapa hari yang lalu. Hari ini Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Kota Tarakan, aksinya bukan di simpang empat Plaza THM Tarakan pada Senin (12/10/2020). TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Hari ini Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Kota Tarakan, aksinya bukan di simpang empat Plaza THM Tarakan, 12 Oktober 2020.

Aktivitas Demo Mahasiswa menuntut penghapusan UU Cipta Kerja di Kota Tarakan Kalimantan Utara belum berakhir.

Hari ini Senin (12/10/2020), peserta aksi kembali melanjtkan aksi di gedung DPRD Tarakan

Aksi lanjutan ini masih mengusung tuntutan yang sama. yakni tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW

Seorang mahasiswa Mohammad Aswan mengatakan massa aksi hari ini tengah bersiap menuju gedung wakil rakyat di Kota Tarakan.

"Masih di KNPI Kota Tarakan, menunggu massa," ujarnya kepada Tribunkaltara.com melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Jadwal Aksi Protes UU Cipta Kerja di Istana Negara, Digawangi FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas

Baca juga: NEWS VIDEO DINILAI Tak Pantas! Terkuak Adegan Sule di Santuy Malam Trans TV yang Kena Tegur KPI

Baca juga: Benarkah Masker Scuba & Buff Disebut Tidak Efektif Cegah Penularan Covid-19? Ini Penjelasan Dokter

Baca juga : Kabar Baik, Jumlah Pasien Covid-19 di Tower 6 dan 7 RS Wisma Atlet Sepekan Terakhir Terus Turun

Ia menambahkan massa aksi kali ini tidak akan melakukan aksinya di simpang empat Plaza THM Tarakan seperti unjuk rasa sebelumnya.

"( Konvoi) lewati simpang empat ( Plaza THM Tarakan ) tapi (massa aksi) tidak singgah (melakukan aksi)," ungkapnya.

Sebagai imformasi, UU Ciptaker ini disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved