Demo Mahasiswa Kaltim Berlanjut

Muncul Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Samarinda, Walikota Syaharie Jaang Berikan Tanggapan

Bahkan banyak kalangan masyarakat yang melakukan aksi, guna menyatakan sikap penolakan akan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Seorang demonstran menjauh dari kepulan gas air mata saat unjuk rasa menuntut UU Omnibuslaw dicabut. Aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan di depan pagar Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (8/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Mereka tiba di depan kantor DPRD Kaltim pukul 14.45 wita.

Baca juga: BREAKING NEWS Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Berau Juga Gelar Unjuk Rasa di Kantor DPRD

Baca juga: Terjawab Draft Final UU Cipta Kerja Resmi Bukan 905 Halaman, Ada Tambahan, Mau Diserahkan ke Jokowi

Baca juga: NEWS VIDEO Heboh 'Anak Sultan' Ikut Demo UU Cipta Kerja, Outfitnya Mahal, Helm Hingga Sarung Tangan

Beberapa mahasiswa membawa poster untuk meminta mencabut Omnibus Law.  Orator aksi membuktikan unjuk rasa kali ini secara damai.

"Angkat tangan kiri kalian, angkat tangan kanan kalian juga. Kita tidak membawa batu bapak-bapak," ucap salah satu peserta aksi.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved