Minggu, 12 April 2026

70 Pasutri di Muara Komam Diusulkan Ikut Isbat Nikah, Supaya Sah Secara Hukum Negara

Sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengusulkan isbat nikah agar pernikahan mereka

HO/DISDUKCAPIL PASER
Sejumlah pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Muara Komam mendaftarkan dari sebagai peserta isbat nikah yang diprogramkan Disdukcapil Paser, Sabtu (10/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengusulkan Isbat Nikah agar pernikahan mereka yang sah secara hukum agama juga mendapatkan pengakuan secara hukum negara.

Ini disampaikan Kabid Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser H Arpan Haris, Selasa (13/10/2020).

“Isbat nikah ini program pemerintah daerah, dalam hal ini Disdukcapil Paser, gratis bagi peserta program,” kata Arpan Haris.

Program ini, lanjut Arpan Haris, untuk membantu masyarakat Kabupaten Paser, yakni pasutri yang menikah sesuai ketentuan agama, tapi belum memiliki buku nikah.

Hanya saja, kuota peserta terbatas untuk 50 pasangan, sedangkan Muara Komam mengusulkan 70 pasutri.

"Muara Komam mengusulkan 70 pasangan, tapi kuota kita 50 pasangan saja, jadi sisanya disikapi dengan biaya mandiri dan tidak akan memberatkan peserta,” ucapnya.

Setelah didata, kata Arpan Haris, pihaknya menyampaikannya ke Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot untuk diverifikasi, layak atau tidak mengikuti sidang Isbat Nikah.

Rencananya PA Tanah Grogot akan menggelar sidang Isbat Nikah pada 12 November 2020 mendatang.

Sementara itu, Ketua PA Tanah Grogot Nanang M Rofi’i mengatakan, sebelum menjalani Isbat Nikah, setiap pasutri harus menghadirkan saksi.

Baca juga: Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Anggota Brimob dan TNI Didatangkan dari Daerah, Segenting Apa DKI?

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Pagar Gedung DPRD Balikpapan Dirusak, Sabaruddin Panrecalle: Itu Uang Rakyat

Baca juga: 2 Versi Pesan Berantai WhatsApp, Demo UU Cipta Kerja & Lengserkan Jokowi, Polisi Tak Tinggal Diam

Jika semula berstatus sudah menikah dengan pasangan yang lain, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan surat cerainya.

Karena dari beberapa hasil verifikasi pemohon, kata Nanang, ada beberapa yang tak memenuhi syarat, sehingga pengajuannya tidak diterima dalam sidang isbat nikah.

Sebaliknya, jika semua lengkap dan bersih, maka pengajuan nikahnya dapat diterima.

“Verifikasi itu dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan diterima atau tidaknya permohonan mereka di sidang Isbat Nikah. Untuk nikah ulang (akad nikah) diarahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat,” kata Nanang menjelaskan.

(TribunKaltim.co/Sarassani)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved