Breaking News

Kapolres Tarakan Buka Suara Soal Tindakan Represif Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja Jilid I

pihak kepolisian siap menjaga dan mengamankan jalannya aksi. Namun dengan catatan, massa yang sebagian besar adalah mahasiswa itu mematuhi koridor

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira. TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira buka suara soal tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan saat aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020.

Fillol menyayangkan tindakan represif dari jajarannya pada 7 Oktober 2020.

Dia mengatakan pihak kepolisian siap menjaga dan mengamankan jalannya aksi.

Namun tentu dengan catatan, massa yang sebagian besar adalah mahasiswa itu mematuhi koridor yang ada.

"Selama massa aksi bisa sharing ( seperti dalam aksi 12 Oktober 2020) kenapa nggak dari kemarin begini," ucapnya, Selasa (13/10/20)

Ia menegaskan, selama aksi berjalan damai tanpa anarkis, tentu pihaknya juga akan lakukan pengamanan tanpa tindakan represif.

Baca juga: Tolak Politik Ala KAMI, Aliansi Pemuda Kaltim Cinta Indonesia Sampaikan Pernyataan Sikap

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Asal Nunukan Rela tak Tidur, Siap Kerahkan 1.800 Orang ke DPRD Kaltara

Baca juga: Kapolda Kaltim Tinjau Operasional Perusahaan Tambang, Sebut Kukar Kondusif

"Jika massa aksi bisa damai, tetap kami juga bisa damai. Maka perlu dicatat, laksanakan aksi dengan baik," tegasnya

Dia memohon kepada pengunjuk rasa yang memperjuangkan aspirasi rakyat untuk menyampaikan secara baik pula.

"Kami hanya bertahan, yang penting massa aksi bisa menjalankan dengan baik, bisa sepakat dengan baik, Insya Allah kami tidak akan menghalangi perjalanan unjuk rasa, saya akan jamin," tandasnya.

Sebelumnya, Senin (12/10/20) kemarin, mahasiswa menuntut pertanggungjawaban kepada AKBP Fillol terkait tindakan represif yang terjadi pada beberapa peserta aksi dan wartawan di Kota Tarakan.

Mahasiswa juga meminta ganti rugi atas luka dan biaya berobat seorang mahasiswa akibat terkena pukulan tongkat polisi pada bagian kepalanya.

"Kami punya hasil visumnya, nota-nota pembayaran ( biaya berobat ) juga masih ada," ujar Korlap Aksi, Taufik Hidayat.

(Tribunkaltara.com/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved