Darurat Narkoba

Polresta Samarinda Amankan Narkotika Jenis Sabu yang Dikirim dari Aceh Seberat Satu Kilogram

Peredaran Narkotika jenis sabu antar pulau berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Satreskoba Polresta Samarinda saat press rilis pengungkapan kasus narkoba yang dikirim dari Provinsi D.I. Aceh, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika jenis sabu antar pulau berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui sabu dengan berat total satu kilogram ini dikirim oleh seorang bandar dari Provinsi Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam.

Berat total rincian yang diamankan dari tangan tiga pelaku sendiri 511,8 gram brutto dan 510,4 gram brutto yang disimpan dalam sebuah plastik hitam.

Penangkapan pelaku sendiri hasil dari penyelidikan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda yang sudah seminggu bergerak mengintai pergerakan barang haram tersebut.

Baca Juga: Target PAD Balikpapan Turun, Realisasi Capaian Hampir 100 Persen

Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone

Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab

Hingga akhirnya diketahui salah satu pelaku berinisial PT yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Klas II A Samarinda.

Diketahui pria 43 tahun ini telah terlibat kasus serupa pada 2017 dan mendapatkan putusan vonis selama 11 tahun penjara. 

Kasus narkotika seberat 1.022,2 gram brutto ini sendiri berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (9/10/2020) pukul 18.05 Wita, malam lalu. 

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

PT (43) warga jalan KH Agus Salim, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda kota merupakan otak dari peredaran barang haram ini yang dipesannya dari bumi Serambi Mekkah, Aceh

Barang haram yang dipesan tiba di Kota Tepian, PT lantas meminta bantu rekannya berinisial AR (43) yang berperan sebagai perantara dengan kurir. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved