Target PAD Balikpapan Turun, Realisasi Capaian Hampir 100 Persen

Realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini telah mencapai angka 95 persen

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO
Pantai Manggar Segara Sari, Balikpapan Timur. Lokasi wisata ini menjadi sumber PAD bidang wisata di Kota Balikpapan. Realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini telah mencapai angka 95 persen pada Selasa (13/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini telah mencapai angka 95 persen.

Bahkan pendapatan dari pajak daerah Kota Minyak sudah mencapai 99 persen.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Haemusri Umar.

"PAD kita sampai saat ini ada pergeseran. Targetnya sekitar Rp 471 miliar,” ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone

Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab

Jika mengikuti persentase tersebut maka capaian PAD Balikpapan berada di angka sekitar Rp 466,29 miliar.

Pergeseran yang dimaksud ialah adanya penurunan target PAD. Yang awalnya sekitar Rp 715 miliar terpaksa turun akibat pandemi.

Penghitungan target ini dengan mempertimbangkan penurunan aktivitas bisnis dan pembatasan-pembatasan di segala sektor.

“Progresnya sekarang untuk pajak daerah 99 persen kemudian retribusi daerah sudah 95 persen kemudian pendapatan lain-lain dan hasil kekayaan itu sekitar 75 persen,” katanya.

Sebab itu, target PAD Kota Balikpapan yang perlu dikejar sampai akhir tahun hanya tersisa Rp 4,71 miliar.

"Saya yakin dengan target Rp 471 miliar itu akhir Desember ini bisa tercapai,” ungkapnya.

Adapun rincian PAD Balikpapan, diantaranya ialah beberapa sektor pajak yang telah mencapai target realisasi 95 persen.

Diantaranya meliputi pajak restoran, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam.

Bahkan dari hasil pendataan BPPRD, hingga 30 September 2020, pajak hotel hampir capai 100 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved