Darurat Narkoba

Polresta Samarinda Amankan Narkotika Jenis Sabu yang Dikirim dari Aceh Seberat Satu Kilogram

Peredaran Narkotika jenis sabu antar pulau berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Satreskoba Polresta Samarinda saat press rilis pengungkapan kasus narkoba yang dikirim dari Provinsi D.I. Aceh, Selasa (13/10/2020). 

Pengungkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat dan penyelidikan kami di lapangan selama satu minggu.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

"Kami amankan 1 kg (sabu) dari tangan salah seorang tersangka yaitu AR yang menyembunyikan 2 bungkus besar narkoba jenis sabu di dalam jok motor jenis matik dengan berat masing-masing 511,8 dan 510,4 gram," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Selasa (13/10/2020).

Diamankannya AR di kawasan pergudangan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang (9/10/2020), petugas kepolisian pun mendapat petunjuk dari keterangan AR.

Bahwasanya barang haram tersebut hendak diantar kepada pelaku lain berinisial FH (32) yang berperan sebagai kurir.

Baca Juga: 14 Oktober 2020, Kodam VI/Mulawarman Lepas Bantuan Sembako dan Anggota Operasi Yustisi di Samarinda

Baca Juga: 2 Tenaga Kontrak dan 2 Anggota DPRD Kubar Positif Corona, Penutupan Gedung Wakil Rakyat Diperpanjang

FH sebelum diamankan ternyata sudah terlebih dulu membuat janji dengan pelaku AR di sekitar Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

FH tak menyangka yang menghubungi dirinya berjanjian ternyata petugas kepolisian, AR pun datang bersama petugas berpakaian sipil dan berhasil meringkus FH dan mengaku barang dari PT.

Hasil pengembangan dari keduanya mengerucut pada pelaku PT yang merupakan warga binaan di Lapas (Narkotika Klas IIA Samarinda) Bayur.

"Sehingga atas informasi tersebut langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ungkap Andika.

Ditangkapnya ketiga pelaku ini, akhirnya polisi melakukan penyidikan dan diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Aceh.

Informasi didapat setelah petugas berhasil mengetahui isi percakapan (melalui proses pemeriksaan) ponsel milik PT yang telah diamankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved