SEGERA BEBAS! Habib Bahar Menang di PTUN Bandung, Hakim Putuskan Pencabutan Hak Asimilasi Tidak Sah
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah majelis hakim yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar
TRIBUNKALTIM.CO - Habib Bahar bin Smith segera bebas.
Pasalnya, hakim PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar.
Hakim memutuskan pencabutan hak Asimilasi pada Habib Bahar tidak sah.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah majelis hakim yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.
Dengan demikian, Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.
Baca juga: Refly Harun Buka Suara Soal Habib Bahar dan Said Didu, Komentari Soal PSBB dan Kritikan untuk Luhut
Baca juga: Habib Bahar Ditangkap Lagi Gegara Ceramahnya yang Viral, Pengacara: Pemerintah Baper dan Berlebihan
Baca juga: Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Penjelasan Ditjen PAS
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Berterima Kasih pada Habib Rizieq, Kepulangannya Disambut Maulid di Pesantren
Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat, sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut surat amilasi untuk Habib Bahar selaku tergugat.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).
Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Diponegoro dan disiarkan langsung secara online.

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.
Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.
"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.
Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.
Alasannya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.
Baca juga: TERJAWAB! 13 Oktober 2020 Hari Tanpa Bra Sedunia, Terkuak Tujuan Pentingnya, 1 Soal Kanker Payudara
Baca juga: UPDATE! Lokasi Demo FPI 13 Oktober 2020 Batal Digelar di Depan Istana, Polri Turunkan 500 Personel
Baca juga: TERKUAK Hal Penting & Tujuan di Balik Hari Tanpa Bra Sedunia 13 Oktober 2020, 1 Soal Kanker Payudara
Baca juga: TONTON LIVE STREAMING TV One Kondisi Demo Hari Ini di Jakarta dan Pengalihan Lalu Lintas 13 Oktober
"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana.
Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.
Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.
"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.
Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.
Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas.
Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara.
Bahkan Habib Bahar pernah ditahan di Nusakambangan.
Namun kemudian Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.
Langkah Hukum Kemenkum HAM Jabar
Sementara itu pihak Kanwil Kemenkum HAM Jabar akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Bandung yang memutuskan surat pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smitih tidak sah.
"Kami menghormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor. Selanjutnya, tim advokasi akan membahas langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Jalan Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Cara Daftar Bansos Tunai Facebook untuk UMKM, Total Dana Rp 12,5 M, Syarat dan Kriteria Pendaftaran
Baca juga: Viral! Batu Malin Kundang Tenggelam untuk Pertama Kalinya, Sejarawan Ungkap Kebenaran Sejarahnya
Baca juga: KATALOG PROMO KFC 13 Oktober 2020, 3 Ayam dan Nasi Rp 45.455 hingga Buy 1 Get 1 Free
Baca juga: Bukan Shaheer Sheikh atau Didi Riyadi, Alasan Ayu Ting Ting Pilih Adit Jayusman, Nama Bilqis Disebut
Putusan ini berdampak terhadap Habib Bahar akan kembali mendapat asimilasi alias Habib Bahar bebas keluar dari penjara.
Vonis majelis hakim dibacakan di PTUN Bandung, Jalan Dipenogoro pada Senin (12/10/2020).
"Kami akan pelajari dulu putusannya karena, kan, baru dibacakan hari ini," ucap Aris.
Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut surat amilasi untuk Habib Bahar.
(*)