Terjawab, Sumber Informasi Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Menkominfo Beber Deadline DPR Bereskan Draft

Terjawab, sumber informasi Jokowi soal isi UU Cipta Kerja, Menkominfo beber deadline DPR bereskan draft

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Pidato Presiden Jokowi soal UU Cipta Kerja dinilai tak menjawab persoalan, tak ada kejelasan mengenai draf undang-undang yang final 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, sumber informasi Jokowi soal isi UU Cipta Kerja, Menkominfo beber deadline DPR bereskan draft.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johhny G Platte akhirnya membeberkan asal informasi UU Cipta Kerja yang diperoleh Presiden Joko Widodo.

Diketahui, sebelumnya Jokowi menyebut gelombang unjuk rasa dipicu informasi kurang tepat soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Bukan dari membaca UU draft final yang telah disahkan DPR RI, namun Menkominfo menyebut Presiden mengetahui UU Cipta Kerja berdasarkan laporan para Menteri.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Platte mengatakan, Presiden Joko Widodo menerima laporan terus menerus dari para menteri yang hadir dalam rapat bersama DPR terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/10/2020).

Dari laporan itulah Jokowi mengetahui substansi UU Cipta Kerja dan bisa menyebut aksi unjuk rasa menolak UU itu dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

Baca juga: Resmi Keluar dari Demokrat, Ferdinand Hutahaean Pilih Partai NKRI & Pancasila, PDIP Buka Pintu Lebar

Baca juga: Mahfud MD Temukan Kejanggalan Demo UU Cipta Kerja, Polanya Sama, Terorganisir, Contoh di Yogyakarta

Baca juga: Polisi Tangkap Ketua KAMI Medan Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Rusuh, Diserahkan ke Jakarta

Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Airlangga Hartarto Beber Arahan Terbaru Jokowi

"Lah kan presiden dilaporkan terus oleh panja pemerintah. Kan dia tahu.

Ini bukan soal dapat draf atau tidak.

Dapat draf itu prosedural," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Johnny G Platte mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU yang telah disahkan kepada pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Tapi tidak berarti pemerintah tidak tahu isinya.

Karena isinya kan dibicarakan dengan pemerintah," kata Johnny G Platte.

Politisi Partai Nasdem ini menilai, justru masyarakat yang terburu-buru menolak UU Cipta Kerja tanpa menunggu naskah final UU tersebut.

Sementara itu, masyarakat juga belum tentu mengikuti berbagai rapat yang digelar DPR dan pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved