Mahfud MD Temukan Kejanggalan Demo UU Cipta Kerja, Polanya Sama, Terorganisir, Contoh di Yogyakarta
Mahfud MD temukan kejanggalan demonstrasi UU Cipta Kerja, polanya sama, terorganisir, contoh di Yogyakarta
TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD temukan kejanggalan demonstrasi UU Cipta Kerja, polanya sama, terorganisir, contoh di Yogyakarta.
Menkopolhukam Mahfud MD meyakini ada aktor intelektual dibalik unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Tanah Air.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menemukan kejanggalan berupa pola sama di tiap kerusuhan.
Mahfud MD pun mengambil contoh demonstrasi di Yogyakarta yang berakhir rusuh.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mencium indikasi adanya aktor intelektual di balik kerusuhan dalam demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Mahfud MD mengatakan kerusuhan yang pecah dalam aksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja sudah direncanakan dan terorganisir.
Baca juga: Polisi Tangkap Ketua KAMI Medan Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Rusuh, Diserahkan ke Jakarta
Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Airlangga Hartarto Beber Arahan Terbaru Jokowi
Baca juga: Sekitar Kantor Mahfud MD Terpasang Spanduk Sudutkan Ormas Eks Panglima TNI, Disebut Jadi Dalang Demo
Baca juga: Terjawab Draft Final UU Cipta Kerja Resmi Bukan 905 Halaman, Ada Tambahan, Mau Diserahkan ke Jokowi
“Pastilah by design sekurang-kurangnya terorganisir.
Seperti itu kan by design karena polanya sama, ada demo besar lalu ada sekelompok orang yang bikin coret-coretan itu,” ujar Mahfud, Minggu (11/10/2020), seperti ditayangkan KOMPAS TV.
Mahfud MD mencontohkan aksi demonstrasi yang berujung rusuh di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Dirinya mengaku berkunjung ke gedung DPRD DIY dan sempat berdialog dengan sejumlah warga.
Menurutnya, di Yogyakarta biasa terjadi demonstrasi namun biasanya tenang, tidak sampai bakar-bakaran.
Mahfud pun menganggap kerusuhan di Yogyakarta saat demo tolak UU Cipta Kerja adalah fenomena baru.
Menurutnya, pola rusuh di semua kota sama, yakni membuat coret-coretan, membakar, dan melempar.
Sehingga menunjukkan ada satu desain terorganisir di luar kegiatan demonstrasi.
Pemerintah tidak melarang demonstrasi sebagai sarana menyalurkan aspirasi dan merupakan hak demokrasi.