Terjawab, Sumber Informasi Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Menkominfo Beber Deadline DPR Bereskan Draft

Terjawab, sumber informasi Jokowi soal isi UU Cipta Kerja, Menkominfo beber deadline DPR bereskan draft

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Pidato Presiden Jokowi soal UU Cipta Kerja dinilai tak menjawab persoalan, tak ada kejelasan mengenai draf undang-undang yang final 

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

Baca juga: Refly Harun Bocorkan Penyebar Hoaks Sesungguhnya UU Cipta Kerja, Aturan Belum Final Sudah Disahkan

5. Amdal dihilangkan

Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal.

Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.

6. Perampasan tanah

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.

"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.

Baca juga: Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker Bahas UU Cipta Kerja Tak Mempan, PBNU Gugat UU Cipta Kerja

7. Sentralisasi pusat

Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi.

(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo: Pak Jokowi Tahu Isi RUU Cipta Kerja dari Laporan Para Menteri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/12262691/menkominfo-pak-jokowi-tahu-isi-ruu-cipta-kerja-dari-laporan-para-menteri?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved